Aksi Damai untuk Gijik Warga Bangkal

Pihak Kejati Kalteng Terima Pelimpahan Terdakwa, Barbuk dan Persidangan Terbuka untuk Umum

Pihak Kejati Kalteng terima tuntutan massa aksi solidaritas keadilan untuk Bangkal terkait proses hukum kasus dan sidang terbuka untuk umum

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Koordinator Pidana Umum Kejati Kalteng Harwanto saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalteng terima tuntutan massa aksi solidaritas keadilan untuk Bangkal terkait proses hukum kasus dugaan penembakan almarhum Gijik, Kamis (14/3/2024).

Puluhan massa aksi menyampaikan tuntutannya di depan gerbang Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Berbagai pihak meminta transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku penembakan almarhum Gijik, yakni oknum Iptu ATW.

Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Kalteng, Harwanto mengatakan, bahwa sementara proses sudah di P-21 ke Kejati Kalteng.

“Penanganan keperkaraan pidana umum dan tentunya ada pasal-pasal yang disangkakan, dengan telah dinyatakan tahap II ini artinya sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Harwanto mengatakan, akan sesegera mungkin kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng

Baca juga: BREAKING NEWS, Perahu Terbalik di DAS Kahayan Gunung Mas Kalteng, Korban Tenggelam Belum Ditemukan

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng

“Terakit penambahan pasal, tentunya saat dimeja sidang nanti bisa berkembang dengan melihat pada fakta persidangan,” terang Koordinator Pidum.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya hanya melihat fakta di dalam berkas dengan barang bukti yang telah diserahkan.

“Pada saat persidangan nanti juga akan ada tim jaksa yang melihat fakta bagaimana persidangan itu. Apakah sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan atau ada perbedaan,” ungkap Harwanto.

Koordinator Pidum mengatakan, bahwa pasal yang diterapkan penyidik di dalam berkas perkara itu memenuhi formil dan materil.

Tengu pihak Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan akan melihat seluruh faktanya seperti apa.

Selain itu dirinya mengatakan bahwa persidangan dapat disaksikan oleh umum dan terbuka untuk umum.

“Di dalam berkas itu, pasal yang disangkakan adalah pasal mengenai penganiayaan menyebabkan kematian dan juga pasal mengenai kelalaian,” tutup Harwanto. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved