Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

Pihak Keluarga Kecewa Atas Pembacaan Dakwaan kepada Iptu Anang Tri Wahyu dan Beri Ultimatum

Pihak keluarga almarhum Gijik korban tewas tragedi Bangkal Kalteng kecewa dakwaan dibacakan pada sidang perdana terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi saat berbicara dihadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu jalani sidang pembacaan dakwaan dan disangkakan pasal berlapis, pihak keluarga tak terima, Selasa (26/3/2024).

Pihak keluarga bersama massa aksi bahkan memenuhi Pengadilan Negeri Palangkaraya, Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUH Pidnan, kemudian subsidair Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana.

Pasal tersebut disangkakan buntut dari penembakan oleh pihak kepolisian saat mengamankan massa aksi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada.

Akibatnya, seorang warga bernama Gijik (35) harus meninggal dunia diduga karena tembakan yang bersarang pada bagian dada.

Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi mengungkapkan kekecewaannya atas pembacaan dakwaan.

“Kami hari ini sangat kecewa atas apa yang terjadi dan keadilan tidak kami dapatkan,” terangnya.

Arpandi mengatakan, bahwa perwakilan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) akan turun ke Kota Palangkaraya.

Ungkapnya, bahwa selesai sidang pihaknya akan melakukan konsolidasi kembali terkait aksi pada sidang kedua atau eksepsi dari terdakwa.

“Pada 2 April 2024 tidak ada urusan, kami akan merahkan Kota Palangkaraya,” ancam Arpandi.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya telah minta baik-baik, tapi tidak dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

Baca juga: Oknum Polisi Polda Kalteng Penembak Warga Bangkal, Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Pihak keluarga dan tim penasehat hukum meminta penambahan pasal kepada terdakwa, yakni Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana.

Arpandi mengatakan, pihaknya akan menjemput terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu sendiri, serta meminta terdakwa dibebaskan saja.

“Kami tidak takut mati, karena saudara kami pun yang memperjuangkan haknya sudah mati. Filosofi orang Dayak, tidak takut mati,” ujarnya.

Pihak keluarga pun memberikan ultimatum terkait pembacaan dakwaan terhadap Iptu Anang Tri Wahyu.

“Kami akan lakukan sebuah misi yang tersembunyi. Tunggu kami dengan jumlah yang tidak terhitung, sebagai ultimatum terakhir,” tutup Arpandi. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved