Berita Populer Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya, Mobil dan Rumah di Karanggan Hangus Dilalap Si Jago Merah

Berita Populer Palangka Raya, warga Karanggan II, Pahandut Kota Cantik geger mobil dan rumah di kawasan itu ludes terbakar di jago merah

Editor: Sri Mariati
DPKP KOTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
MEMADAMKAN - Petugas damkar bersama instansi terkait lainnya berupaya memadamkan mobil yang dilalap api hingga merembet ke rumah di sebelahnya, Minggu (9/11/2025). 

Kota Palangka Raya Dapat Jatah 244 Unit Program 3 Juta Rumah Lewat Skema Hibah Tanah

 

WAWANCARA - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palangka Raya, Albert Tombak saat diwawancari TribunKalteng.com.
WAWANCARA - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palangka Raya, Albert Tombak saat diwawancari TribunKalteng.com.(TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA)

 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat Kota Palangka Raya bisa berkontribusi pada Program Nasional 3 Juta Rumah. Mendapatkan jatah 244 unit dibangun di Kota Cantik.
  • Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai fasilitator dari program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Pj Sekda Arbert mengatakan, lahan yang berpotensi bisa dijadikan hibah lahan itu ada di Jalan G Obos X. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya berpeluang ikut berkontribusi dalam Program Nasional 3 Juta Rumah. 

Caranya, dengan menghibahkan lahan yang nantinya akan dibangun rumah bagi warga berpenghasilan rendah (MBR), oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).

Tahap awal, Kalimantan Tengah mendapat jatah 865 unit rumah, dan sebanyak 244 unit di antaranya akan dibangun di Kota Palangka Raya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, pemerintah kota berperan sebagai fasilitator, bukan pelaksana pembangunan, namun siap membantu mempercepat pelaksanaan program nasional tersebut.


Baca Selengkapnya

Tuntutan Alvaro Jordan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Yakin JPU Beri Keadilan

 

MENINGGALKAN - Terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan berjalan meninggalkan ruang sidang, pada Kamis (6/11/2025) lalu.
MENINGGALKAN - Terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan berjalan meninggalkan ruang sidang, pada Kamis (6/11/2025) lalu.(Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang tuntutan terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025) kembali ditunda karena tuntutan masih belum siap.


Penundaan tersebut merupakan yang kelima kalinya setelah penundaan sidang tuntutan pada Kamis (30/10/2025) lalu.


Meski terjadi beberapa kali penundaan, Kuasa Hukum Kelurga Nurmaliza, Kartika Chandrasari mengungkapkan, pihaknya percaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ancaman Bencana Banjir Meluas di Kalteng, Cek Daftar Wilayah Zona Rawan

Baca juga: Live SIN PO TV FC Bekasi Vs PSMS Medan, Update Poin Tim Klasemen Barat-Timur


Baca Selengkapnya

Program Adiwiyata 2025, Sekolah di Palangka Raya Tunjukkan Inovasi Peduli Lingkungan

 

MENINJAU - Kepala Bidang Bina Lingkungan Hidup DLH Kota Palangka Raya, Roma Limbrawan, melihat taman vertikal dari botol bekas karya siswa di salah satu sekolah peserta Adiwiyata 2025, Jumat (7/11/2025).
MENINJAU - Kepala Bidang Bina Lingkungan Hidup DLH Kota Palangka Raya, Roma Limbrawan, melihat taman vertikal dari botol bekas karya siswa di salah satu sekolah peserta Adiwiyata 2025, Jumat (7/11/2025).(ISTIMEWA)
Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved