Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Terlalu Melindungi Terdakwa Penembakan Warga Desa Bangkal

Penasehat Hukum Korban Penembakan ungkapkan kekecewaan, usai pembacaan dakwaan kasus penembakan warga Bangkal Seruyan Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Penasehat Hukum Korban, Sandi Primajaya saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penasehat Hukum Korban Penembakan ungkapkan kekecewaan, usai pembacaan dakwaan terhadap oknum Iptu Anang Tri Wahyu, Selasa (26/3/2024).

Bahkan massa pun menggerduduk dan mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Hari ini memang agendanya adalah membaca dakwaan, yang mana pasal yang didakwakan ialah Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan,” terang Penasehat Hukum, Sandi Primajaya.

Jadi dakwaan dari jaksa bahwa Iptu Anang Tri Wahyu merupakan kealpaan, berupa kelalaian dan ketidaksengajaan terdakwa.

“Kita cukup keberatan dengan pasal tersebut, karena saat kejadian ada perintah tembak kepalanya, sehingga pasal unsur pembunuhan sangat memenuhi,” ujar Penasehat Hukum.

Dirinya bersama para korban meminta jaksa memasukan Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 380 KUH Pidana dalam dakwaan.

“Karena sangat lucu dirinya memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan penembakan terhadap warga yang melakukan aksi demo untuk menuntut haknya,” ujar Sandi.

Selain itu, pihak kuasa hukum pun telah menyertakan bukti video perintah bidik kepalanya kepada kejaksaan.

“Kami berharap hakim berani keluar dari dakwaan yang diberikan pada terdakwa, karena oknum Iptu telah menyiapkan segalanya,” ujar Sandi.

Dirinya menjelaskan bahwa siapa yang memerintah bidik kepalanya, artinya tersangka penembakan tidak hanya satu orang saja.

“Harusnya ada orang lain yang dijadikan tersangka atas kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal,” ujar Penasehat Hukum.

Baca juga: Pihak Keluarga Kecewa Atas Pembacaan Dakwaan kepada Iptu Anang Tri Wahyu dan Beri Ultimatum

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

Baca juga: Oknum Polisi Polda Kalteng Penembak Warga Bangkal, Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Dirinya pun menjelaskan kekecewaan lainnya terkait kuasa hukum dari terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu.

Kekecewaan pihak korban juga tertuju pada kuasa hukuk terdakwa yang merupakan pihak kepolisian itu sendiri.

“Jadi mereka yang menyidik, mereka yang mencari tersangkanya, dan mereka juga yang membela, sehingga kami menganggap itu merupakan konflik interes,” ujar Sandi.

Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi saat berbicara dihadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3/2024).
Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi saat berbicara dihadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Ia mengatakan bahwa polisi seolah-olah melindungi terdakwa seperti yang kami sampaikan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Kami menilai Polda Kalimantan Tengah tidak serius dalam menangani kasus penembakan tersebut, bahkan cenderung melindungi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu,” tutup Sandi Primajaya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved