Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya

BREAKING NEWS, kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan terdakwa Iptu ATW sidang perdana digelar di PN Palangkaraya diwarnai aksi demo

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Breaking News, Massa aksi Koalisi Keadilan Masyarakat Desa Bangkal saat melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa Iptu ATW digelar di Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya, Selasa (26/3/2024).

Sementara di lokasi tersebut pun Koalisi Keadilan Masyarakat Desa Bangkal, sejumlah ormas dan pihak keluarga almarhum Gijik menggeruduk dan menggelar aksi demo di depan PN Palangkaraya.

Koordinator Lapangan, Agung mengatakan aksi damai tersebut guna mengawal kasus yang menimpa saudara Gijik.

“Massa aksi yang terlibat sedikitnya 100 orang, tergabung dari seluruh elemen dan organisasi masyarakat, salah satunya Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR),” terangnya.

Dirinya mengatakan, aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Gijik dan terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.

Baca juga: Terungkap Tersangka Penembakan Warga Bangkal Seruyan Berpangka IPTU Berinisial ATW, Terancam Pecat

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Bentrok di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Terancam Pasal Berbeda-beda

“Aksi akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tutur Agung.

Sementara itu, Koordinator Lapangan TBBR, Ellie Sujad mengatakan pihaknya akan kembali hadir saat persidangan kedua.

BN sidang perdana Bangkal Seruyan
Aksi demo dilakukan sejumlah ormas dan Koalisi Keadilan Masyarakat Desa Bangka pada sidang perdana di PN Palangkaraya, Selasa (26/3/2024).

“Pada 2 April 2024 nanti, akan ada sidang eksepsi dari terdakwa Iptu ATW di PN Palangkaraya,” terangnya.

Ia mengatakan keberatan yang disampaikan tidak tahu, karena pasal yang menjeras terdakwa sudah terlalu ringan.

“Harapan kami yang salah tidak ada toleransi, jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja,” ujarnya.

Ellie yang ikut masuk ke dalam ruang sidang pun mengatakan bahwa tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu.

Baca juga: Kapolda Kalteng Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kasus Bangkal, Dugaan Maladministrasi

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng

“Bidik kepalanya itu sangat berbahaya, itu merupakan perintah, jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” tegasnya.

Korlap TBBR mengatakan, pasal tersebut tidak mewakili keadilan bagi seluruh masyarakat di Kalteng.

“Kita ingin Pasal 351 diubah sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkapnya.

Ia pun berharap pada sidang selanjutnya akan ada perubahan pasal, dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338.

“Kami paham dan menghormati pihak kepolisian, tapi hormati pula apa yang kami minta,” tutup Ellie Sujad. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved