Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng
BREAKING NEWS, Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan Diwarnai Aksi Demo Depan PN Palangkaraya
BREAKING NEWS, kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan terdakwa Iptu ATW sidang perdana digelar di PN Palangkaraya diwarnai aksi demo
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan terdakwa Iptu ATW digelar di Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya, Selasa (26/3/2024).
Sementara di lokasi tersebut pun Koalisi Keadilan Masyarakat Desa Bangkal, sejumlah ormas dan pihak keluarga almarhum Gijik menggeruduk dan menggelar aksi demo di depan PN Palangkaraya.
Koordinator Lapangan, Agung mengatakan aksi damai tersebut guna mengawal kasus yang menimpa saudara Gijik.
“Massa aksi yang terlibat sedikitnya 100 orang, tergabung dari seluruh elemen dan organisasi masyarakat, salah satunya Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR),” terangnya.
Dirinya mengatakan, aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Gijik dan terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.
Baca juga: Terungkap Tersangka Penembakan Warga Bangkal Seruyan Berpangka IPTU Berinisial ATW, Terancam Pecat
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Bentrok di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan, Terancam Pasal Berbeda-beda
“Aksi akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tutur Agung.
Sementara itu, Koordinator Lapangan TBBR, Ellie Sujad mengatakan pihaknya akan kembali hadir saat persidangan kedua.
“Pada 2 April 2024 nanti, akan ada sidang eksepsi dari terdakwa Iptu ATW di PN Palangkaraya,” terangnya.
Ia mengatakan keberatan yang disampaikan tidak tahu, karena pasal yang menjeras terdakwa sudah terlalu ringan.
“Harapan kami yang salah tidak ada toleransi, jangan hanya berlaku pada masyarakat biasa saja,” ujarnya.
Ellie yang ikut masuk ke dalam ruang sidang pun mengatakan bahwa tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu.
Baca juga: Kapolda Kalteng Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kasus Bangkal, Dugaan Maladministrasi
Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Desa Bangkal Sampaikan 3 Tuntutan ke Kejati Kalteng
“Bidik kepalanya itu sangat berbahaya, itu merupakan perintah, jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” tegasnya.
Korlap TBBR mengatakan, pasal tersebut tidak mewakili keadilan bagi seluruh masyarakat di Kalteng.
“Kita ingin Pasal 351 diubah sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkapnya.
Ia pun berharap pada sidang selanjutnya akan ada perubahan pasal, dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338.
“Kami paham dan menghormati pihak kepolisian, tapi hormati pula apa yang kami minta,” tutup Ellie Sujad. (*)
TribunBreakingNews
PN Palangkaraya
Desa Bangkal Seruyan
Iptu ATW
Koalisi Keadilan Masyarakat Desa Bangka
| NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Kecewa Dakwaan Dianggap Tidak Adil, Ancam Kerahkan Demo Besar-besaran di Sidang Kedua |
|
|---|
| NEWS VIDEO, Demo Digelar di Depan PN Palangkaraya Saat Sidang Perdana Kasus Bangkal Seruyan |
|
|---|
| Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Terlalu Melindungi Terdakwa Penembakan Warga Desa Bangkal |
|
|---|
| Pihak Keluarga Kecewa Atas Pembacaan Dakwaan kepada Iptu Anang Tri Wahyu dan Beri Ultimatum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.