Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

NEWS VIDEO, Penasehat Hukum Warga Bangkal Seruyan Kecewa, Pasal Unsur Pembunuhan Tak Masuk Dakwaan

Sidang perdana kasus penembakan warga Bangkal Seruyan di Pengadilan Negeri Palangkaraya digelar, Senin 26 Maret 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang perdana kasus penembakan warga Bangkal Seruyan di Pengadilan Negeri Palangkaraya digelar, Senin 26 Maret 2024.

Namun sidang perdana yang menempatkan Iptu Anang Tri Wahyu anggota Polda Kalteng duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dakwaannya jauh dari harapan pihak keluarga korban.

Sehingga penasehat hukum korban penembakan warga Bangkal Seruyan ungkapkan kekecewaan, usai pembacaan dakwaan terhadap oknum Iptu Anang Tri Wahyu, Selasa (26/3/2024).

Bahkan massa pun menggerduduk dan mengawal sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Hari ini memang agendanya adalah membaca dakwaan, yang mana pasal yang didakwakan ialah Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan,” terang Penasehat Hukum, Sandi Primajaya.

Jadi dakwaan dari jaksa bahwa Iptu Anang Tri Wahyu merupakan kealpaan, berupa kelalaian dan ketidaksengajaan terdakwa.

“Kita cukup keberatan dengan pasal tersebut, karena saat kejadian ada perintah tembak kepalanya, sehingga pasal unsur pembunuhan sangat memenuhi,” ujar Penasehat Hukum.

Dirinya bersama para korban meminta jaksa memasukan Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 380 KUH Pidana dalam dakwaan.

“Karena sangat lucu dirinya memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan penembakan terhadap warga yang melakukan aksi demo untuk menuntut haknya,” ujar Sandi.

Selain itu, pihak kuasa hukum pun telah menyertakan bukti video perintah bidik kepalanya kepada kejaksaan.

“Kami berharap hakim berani keluar dari dakwaan yang diberikan pada terdakwa, karena oknum Iptu telah menyiapkan segalanya,” ujar Sandi.

Dirinya menjelaskan bahwa siapa yang memerintah bidik kepalanya, artinya tersangka penembakan tidak hanya satu orang saja.

“Harusnya ada orang lain yang dijadikan tersangka atas kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal,” ujar Penasehat Hukum.

Dirinya pun menjelaskan kekecewaan lainnya terkait kuasa hukum dari terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu.

Kekecewaan pihak korban juga tertuju pada kuasa hukuk terdakwa yang merupakan pihak kepolisian itu sendiri.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved