Sidang Perdana Tragedi Bangkal Kalteng

Oknum Polisi Polda Kalteng Penembak Warga Bangkal, Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya bacakan tuntutan, Selasa (26/3/2024)

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / PANGKAN BANGEL
Sidang perdana Iptu Anang Tri Wahyu Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang perdana terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya bacakan tuntutan, Selasa (26/3/2024).

Sidang perdana Iptu Anang Tri Wahyu, kasus penembakan warga Bangkal Seruyan berlangsung di Jalan Diponegoro, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui dalam sidang perdana terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu kasus penembakan warga Bangkal Seruyan  bahwa Jaksa Penuntut Umum pihak korban ialah Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman, sementara Penasehat Hukum terdakwa, Kompol Mustofa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Affan, lalu Hakim Anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati.

Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo membacakan 3 pasal yang disangkakan terhadap terdakwa oknum Iptu Anang Tri Wahyu.

“Pembacaan dakwaan terhadap Iptu ATW yakni Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan Subsidair Pasal 359 KUH Pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” terangnya.

Kemudian, dakwaan kedua Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan Subsidair Pasal 360 KUH Pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat terhadap terdakwa oknum polisi tersebut.

Terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Kabupaten Seruyan, pada 21 September 2023 lalu.

Pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya diperintahkan untuk menuju ke Pos 3 baru Blok S/R 24 Afdeling 10 Kebun 4 Estate 2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT HMBP.

Informasi akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa.

Magazen warna hijau berisi 3 butir amunisi hampa dan 17 butir amunisi karet, magazen warna kuning berisi 20 butir amunisi karet dan magazen warna merah berisi 20 butir amunisi tajam. 

Setibanya di lokasi, terdapat sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 sampai dengan 500 orang yang dihimbau untuk membubarkan diri.

Namun, malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis mandau.

Sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata, penembakan peringatan dengan amunisi hampa, dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta penembakan peringatan dengan menggunakan amunisi karet.

Saat aba-aba penembakan gas air mata serta penembakan peringatan menggunakan peluru karet terdakwa sempat menggunakan senjata laras licin pelontar gas air mata, namun tidak berfungsi pada saat terdakwa tembakan, yang saat itu kondisi massa sedang dalam keadaan anarkis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved