Berita Palangkaraya
Kapolda Kalteng Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Kasus Bangkal, Dugaan Maladministrasi
Tim Advokasi Solidaritas Masyarakat Bangkal mengadukan pihak Kapolda Kalteng ke Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, atas dugaan maladministrasi
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Advokasi Solidaritas Masyarakat Bangkal mengadukan pihak Kapolda Kalteng ke Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
Laporan tersebut atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, berkaitan dengan kasus penembakan warga Desa Bangkal beberapa waktu yang lalu.
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangkaraya, Sandi mengatakan, upaya dari Koalisi ini ditempuh dikarenakan pihak Polda Kalteng dianggap tidak profesional.
Karena tidak bisa memberikan informasi yang telah diminta mereka (red; tim advokasi) beserta keluarga tentang perkembangan kasus yang telah berjalan.
Sandi selalu tim kuasa hukum menilai, jika dilihat dari sudut pandang hukum positif jelas yang dilakukan oleh pihak kepolisian Kalteng tidak bisa dibenarkan.
Karena secara peraturan perundang-undangan pihak korban mempunyai hak, untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ataupun hasil perkembangan penyidikan.
Sudah diatur dalam Undang-undang serta diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP tentang perlindungan saksi dan korban.
Yang mana menyebutkan, seorang saksi dan korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
"Namun faktanya pihak korban dan keluarga korban tidak pernah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, dan telah dimohon/dilaporkan secara resmi melalui kami sebagaipenasihat hukum sebanyak dua kali," ujar Sandi dalam pres rilisnya, Rabu (20/3/2024).
Ia selaku kuasa hukum mengaku surat pertama telah masuk ke Polda Kalteng pada (1/12/2023) dan surat kedua masuk pada (5/3/2024) lalu.
"Kami menilai pihak Polda Kalteng telah melakukan tindakan maladministrasi, terhadap korban dan keluarga korban karena tidak memberikan informasi seperti yang sudah dimohonkan," tegas Sandi.
"Seharusnya sebagai lembaga pelayanan publik seharusnya pihak Polda Kalteng, tidak boleh mengabaikan surat permohonan perkembangan kasus yang telah dimohonkan karena ini masuk wilayah pelayanan yang mesti diberikan oleh pihak Polda," tambah Sandi.
Lebih lanjut, padahal dalam Ketentuan dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 3, menyebutkan :
Baca juga: Terungkap Tersangka Penembakan Warga Bangkal Seruyan Berpangka IPTU Berinisial ATW, Terancam Pecat
Baca juga: BREAKING NEWS, Aksi Damai Solidaritas Keadilan untuk Gijik Warga Bangkal Depan Kantor Kejati Kalteng
Baca juga: Walhi Kalteng Soroti 4 Warga Bangkal Seruyan Jadi Tersangka, LBH Palangkaraya Kawal Terus Kasus Ini
"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara," jelas Sandi.
"Sehingga dalam hal ini langkah untuk melaporkan Polda Kalteng ke Ombudsman kami nilai sudah tepat," imbuh Sandi.
Kapolda Kalteng
Bangkal
Tim Advokasi Solidaritas Masyarakat Bangkal
maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.