Berita Palangkaraya
Terungkap Tersangka Penembakan Warga Bangkal Seruyan Berpangka IPTU Berinisial ATW, Terancam Pecat
Terungkap tersangka penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalteng oknum Polisi berpangkat IPTU berinisial ATW, diungkapkan Kabid Propam Polda Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terungkap tersangka penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oknum Polisi berpangkat IPTU berinisial ATW.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.
Dia mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng tunggu hasil inkrah pengadilan terkait tersebut.
“Penanganan kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan, yang diduga oleh Iptu ATW akan menjadi prioritas kami,” terangnya saat dihubungi, pada Senin (27/11/2023).
Dirinya menegaskan, akan lebih dulu mengutamakan penanganan tindak pidana sebelum penanganan kode etik pada Iptu ATW.
Baca juga: Walhi Kalteng Soroti 4 Warga Bangkal Seruyan Jadi Tersangka, LBH Palangkaraya Kawal Terus Kasus Ini
Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Wilayah Kotim, Barito Timur, dan Seruyan Berpotensi Kerawanan Pemilu 2024
“Kami fokus pada penyelesaian aspek kriminal dalam kasus tersebut, setelah itu baru akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ucapnya.
Kombes Pol Raden Ferry mengatakan bahwa tersangka dapat dijatuhi hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.
“Jika hukuman kurungan penjara di atas 4 tahun, maka konsekuensi terberat bagi Iptu ATW ialah pemecatan,” ungkap Kabid Propam.
Meski begitu, dirinya pun masih menunggu hasil keputusan inkrah atau ketetapan hukum dari pengadilan.
Tambahnya. bahwa Polda Kalteng telah berkomitmen dalam menangani kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Kalteng Tetapkan Oknum Polisi Pangkat IPTU Tersangka Penembakan di Desa Bangkal
Baca juga: NEWS VIDEO, Kabid Humas Tegaskan Mutasi Kapolda Kalteng Tak Terkait Kasus di Desa Bangkal Seruyan
“Penanganan kasus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengambil langkah yang sesuai dengan putusan inkrah yang dikeluarkan pengadilan,” tutup Kombes Pol Raden Ferry Indramawan. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.