Pemungutan Suara Ulang di Kalteng
Komisioner Bawaslu Kalteng Beberkan Kronologi Dugaan Pelanggaran di 4 TPS di Palangkaraya
Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah membeberkan kronologi temuan dugaan pelanggaran kecurangan di 4 TPS di Palangkaraya pada hari pencoblosan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Berdasarkan Kronologis kejadian diatas, sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 372 Ayat 2 huruf d, PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d.
Maka Sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, pada TPS 08 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Wajib untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang U(PSU)
Ketiga, TPS 026 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Telah terjadi kesalahan pengesetan surat suara yang berpeluang akan dilakukannya PSU," Kata Siti Wahidah.
Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kelurahan Palangka dan Menteng Palangkaraya Bakal Digelar PSU
Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang
Di TPS 026 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dari dapil 2 yang seharusnya dapil 3.
Keempat, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di TPS 044 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya telah terjadi kesalahan pengesetan surat suara.
Di TPS 044 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya juga sama kasusnya, dimana surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dari dapil 3 yang seharusnya dapil 2.
"Kami juga menunggu informasi dari KPU Kabupaten se-Kalteng apakah masih ada tambahan terkait TPS yang bermasalah atau tidak," pungkas Siti Wahidah. (*)
Komisioner Bawaslu Kalteng
pemungutan suara ulang
Pemungutan Suara Ulang di Kalteng
RunningNews
Kota Palangkaraya
Pemilu 2024
dugaan pelanggaran di TPS
Jadwal Distribusi Logistik dan Coblos Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng |
![]() |
---|
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Penentuan Nasib Gogo-Helo vs AGI-Saja |
![]() |
---|
Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim |
![]() |
---|
Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu, KPU Kotim Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan Apabila Temukan Pelanggaran atau Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.