Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Komisioner Bawaslu Kalteng Beberkan Kronologi Dugaan Pelanggaran di 4 TPS di Palangkaraya

Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah membeberkan kronologi temuan dugaan pelanggaran kecurangan di 4 TPS di Palangkaraya pada hari pencoblosan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Freepik @freepik
Ilustrasi, Komisioner Bawaslu Kalteng beberkan kronologi temuan dugaan pelanggaran pada pencoblosan pemilu 2024 di TPS di Palangkaraya, yang berpotensi pemungutan suara ulang. 

Berdasarkan Kronologis kejadian diatas, sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 372 Ayat 2 huruf d, PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d.

Maka Sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, pada TPS 08 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Wajib untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang U(PSU)

Ketiga, TPS 026 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Telah terjadi kesalahan pengesetan surat suara yang berpeluang akan dilakukannya PSU," Kata Siti Wahidah.

Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kelurahan Palangka dan Menteng Palangkaraya Bakal Digelar PSU

Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang

Di TPS 026 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dari dapil 2 yang seharusnya dapil 3.

Keempat, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di TPS 044 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya telah terjadi kesalahan pengesetan surat suara.

Di TPS 044 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya juga sama kasusnya, dimana surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dari dapil 3 yang seharusnya dapil 2.

"Kami juga menunggu informasi dari KPU Kabupaten se-Kalteng apakah masih ada tambahan terkait TPS yang bermasalah atau tidak," pungkas Siti Wahidah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved