Pemungutan Suara Ulang di Kalteng
Jadwal Distribusi Logistik dan Coblos Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng
KPU Barito Utara mulai melaksanakan proses persiapan pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - KPU Barito Utara mulai melaksanakan proses persiapan pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS.
Proses tersebut dijadwalkan selesai pada 24 Maret 2025.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya merekomendasikan PSU di dua TPS pada putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024.
Adapun dua TPS yang diputuskan PSU itu yakni, TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Baca juga: Tinggi Tingkat Kerawanan, Polda Kalteng Terjunkan 300 Personel Amankan Coblos Ulang di Barito Utara
Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
Pasca putusan tersebut, KPU Barito Utara telah berkoordinasi dengan KPU Kalteng dan KPU RI untuk membahas pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengatakan, pada Senin (10/3/2025) pihaknya melaksanakan pelantikan KPPS sekaligus rapat koordinasi dengan stake holder dan peserta Pilkada.
"Hari ini, kami tadi rakor dan sosialisasi bersama stakeholder dan tim pemenangan paslon 01 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) dan 02 (Akhmad Gunadi-Sastra Jaya)," kata Siska.
Dalam paparannya pada rakor tersebut, Siska menyampaikan, PSU akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
Kemudian, untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU pasca putusan MK, KPU Barito Utara menjadwalkan pada 4-21 Maret 2025.
"Estimasi untuk pengumuman rekap perolehan hasil suara tingat kabupaten dijadwalkan pada 24 Maret 2025 paling lama 4 April 2025," ujarnya.
Pemungutan Suara Ulang di Kalteng
pemungutan suara ulang
Siska Dewi
KPU Barito Utara
Pilkada Barito Utara 2024
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Penentuan Nasib Gogo-Helo vs AGI-Saja |
![]() |
---|
Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim |
![]() |
---|
Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu, KPU Kotim Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan Apabila Temukan Pelanggaran atau Kecurangan |
![]() |
---|
Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.