Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu, KPU Kotim Lakukan Hal Ini

Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, yakni TPS 04 Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng telah menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, yakni TPS 04 Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim.

"PPK telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kotim," ungkap Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi kepada TribunKalteng.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang

Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 373, mekanisme PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Selanjutnya, KPPS meneruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan PSU.

Aturan tersebut juga menyebutkan PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.

"Saat ini kami belum menentukan apakah akan dilakukan PSU atau tidak," jelasnya.

"Kami masih harus membahas ini di internal kami, dan berkoordinasi dengan KPU Kalteng," tukas Rifqi.

Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kelurahan Palangka dan Menteng Palangkaraya Bakal Digelar PSU

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir sebelumnya mengungkapkan, pihaknya menemukan TPS yang berpotensi dilakukan PSU.

Alasannya, didapati ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved