Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang

Temuan pelanggaran pada Pemilu 2024, terjadi di TPS 04 Mentaya Seberang, Kotim yang ketahuan pemilih tidak masuk DPT mencoblos di TPS tersebut

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kotim mendalami temuan Pengawas TPS atau PTPS yang berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu dikarena terindikasi ada pemilih yang mencoblos dan tidak terdaftar atau tak masuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Di TPS diduga ada pelanggaran sehingga bakal digelar PSU adalah TPS 04 Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim.

Baca juga: Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Begadang 2 Hari, Dokkes Polres Kotim Keliling ke TPS

Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang

Informasi temuan potensi PSU tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.

Natsir mengatakan, mendapat laporan dari anggota PTPS sekira pukul 21.00 WIB pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).

"Kami mendapat laporan sekira pukul 21.00 WIB kemudian memanggil KPPS terkait," jelas Natsir saat dikonfirmasi Jumat (16/2/2024).

Natsir membeberkan, sekira pukul 23.00 WIB Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina juga langsung mendatangi lokasi tersebut.

Bawaslu Kotim, melalui PTPS sudah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada Ketua KPPS TPS 04 Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

Rekomendasi tersebut kemudian akan dilanjutkan KPPS kepada KPU Kotim.

"Sesuai aturan yang berlaku keputusan PSU akan ditentukan oleh pihak KPU," terang Natsir.

Natsir menjelaskan, Bawaslu Kotim memberikan rekomendasi PSU karena sesuai dengan aturan jika didapati pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb maka pemungutan suara dapat diulang.

Aturan yang dimaksud Natsir mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 372.

Baca juga: Sehari Jelang Pemungutan Suara, Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu Tinjau Tiga Lokasi TPS

Baca juga: Seluruh Surat Suara dari TPS Terkumpul di Sekretariat PPK Baamang Kotim, Pengiriman Lancar

Aturan tersebut menjelaskan, alasan PSU dapat dilakukan dengan beberapa alasan satu di antaranya jika pemilih yang menggunakan suaranya namun tidak memiliki KTP elektronik yang sesuai dengan domisili TPS tersebut dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb.

"Kami mendapat laporan dari PTPS kalau di TPS 04 Mentaya Seberang ada orang yang memilih tapi tidak terdaftar di DPT atau DPTb dan di KTP juga bukan domisili Kotim," tukas Natsir. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved