Willy Habib Ajukan Gugatan ke MK

Harap Gugatan Willy-Habib ke MK Dicabut, Tim Hukum Agustiar-Edy Contohkan Sikap Gentelmen Koyem

Bias Layar berharap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Willy-Habib dapat dicabut.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Kuasa Hukum Agustiar - Edy, Bias Layar saat ditemui oleh TribunKalteng.com di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalteng, Minggu (29/12/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar berkomentar terkait sengketa hukum yang melibatkan kliennya. 

Diketahui, Paslon nomor urut  1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) lalu pada pukul 23.37 WIB dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Namun demikin, Bias Layar berharap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Willy-Habib dapat dicabut.

Menurutnya, membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak karena akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

"Jangan menghabiskan energi untuk yang tidak diperlukan, lebih baik kita bersatu membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik," ujar Bias Layar, Minggu (29/12/2024). 

Baca juga: Breaking News, Paslon Pilgub Kalteng Willy-Habib Ajukan Gugatan ke MK, Beri Kuasa Rahmadi G Lentam 

Dia memberi contoh sikap gentleman, yang dilakukan oleh Nadalsyah alias Koyem yang telah legowo menerima kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Agustiar Sabran.
 
Selisih suara antara pasangan Agustiar-Edy dan Willy-Habib tercatat sekitar 17 persen.  

Kuasa hukum Agustiar-Edy itu berpendapat bahwa berdasarkan Undang-undang MK, dengan jumlah penduduk Kalteng di bawah dua juta jiwa, selisih suara yang disarankan untuk menggugat ke MK hanya 1,5 persen.
 
"Secara hukum UU MK saya optimis gugatan tersebut ditolak," tegasnya. 

Meskipun demikian, tim hukum Agustiar-Edy tetap mempersiapkan materi dan bukti-bukti untuk menanggapi gugatan tersebut jika diterima MK.  

Mereka akan memberikan tanggapan dan keterangan atas semua dalil dan materi yang digugat.
 
"Namun yang paling berhak mematahkan dan menjelaskan terkait poin gugatan tersebut adalah pihak KPU dan Bawaslu," tambahnya.

Ia juga menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan tim Willy-Habib jika ada keinginan untuk berdiskusi terkait gugatan ke MK.
 
Mereka berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan semua pihak dapat menerima hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 dengan lapang dada.

"Fokus utama saat ini adalah membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik untuk kemajuan masyarakatnya," pungkas Bias Layar.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved