Pilpres 2029
Legislator Kalteng Teras Narang Angkat Bicara soal MK Hapus Ambang Pencalonan Capres Cawapres
Menurut Teras, dengan putusan MK tersebut, partai politik ke depan akan lebih leluasa mengusung calon atau pasangan calon capres dan cawapres
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Legislator asal Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat untuk menyambut putusan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden ini, merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).
Baca juga: Pengamat Politik UPR, Berharap Perbedaan Dukungan Capres di Pemilu 2024 Jangan Jadi Perpecahan
Aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, hanya parpol yang memiliki kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.
Menanggapi putusan MK mengapus ambang batas pengusungan capres cawapres ini, Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI dari Dapil Kalteng, mengajak masyarakat untuk menyambut baik putusan tersebut.
"Putusan MK menghapus presidential threshold ini, mari kita sambut dengan baik, mengingat putusan MK adalah final dan mengikat," ujar Teras, Jumat (3/1/2025).
"Sembari kita semua bangsa Indonesia terus membangun gerakan demokrasi lainnya yang lebih menyehatkan kehidupan public," imbuhnya.
Menurut Teras, dengan putusan MK tersebut, partai politik ke depan akan lebih leluasa mengusung calon atau pasangan calon capres dan cawapres untuk berkontestasi di Pemilihan.
Dengan begitu, rakyat diharapkan akan lebih punya peluang untuk memiliki calon-calon pemimpin beragam di masa depan.
Kendati demikian, kata Teras, kelompok pro demokrasi juga mesti mengawal putusan ini dengan turut mengawal kecenderungan partai politik yang abai pada aspirasi demokrasi.
Sebab, lanjut Teras, pemilihan kepala daerah yang lalu, MK juga memberi ruang lebih pada munculnya calon kepala daerah dengan membuka batasan persentase dukungan partai politik lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut membuka ruang tampilnya banyak calon alternatif kepala daerah, yang tak lagi harus bersusah payah berkoalisi dan meningkatkan kerawanan permainan politik uang demi tiket kontestasi.
"Pun begitu, di beberapa daerah, tetap saja ada Pilkada yang mesti berhadapan dengan kotak kosong," ungkap Teras.
Teras menerangkan, demokrasi bukan hanya soal rakyat memilih langsung atau tidak langsug, bukan juga sekedar punya calon banyak atau tidak.
Akan tetapi, demokrasi juga soal proses dan hasil yang berkualitas dalam menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan memiliki berkarakter kebangsaan yang kuat.
"Selain itu yang kita inginkan bukan semata demokrasi prosedural, tetapi yang kita inginkan adalah demokrasi Pancasila yang nyata, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang substansial dan berkeadilan," tukasnya.
| Contoh Ucapan Ulang Tahun Barakallah Fii Umrik Terbaru Minggu 2 November 2025 |
|
|---|
| Harga Emas Minggu 2 November 2025 cek Sabtu Emas Antam Turun, Segram Rp2,290,000,00 |
|
|---|
| TERMURAH Promo Alfamart dan Indomaret Mulai Minggu 2 November 2025, Harga Minyak Goreng |
|
|---|
| Siaran TV Malam Hari, Jadwal Baru Timnas U17 Indonesia vs Brasil, Honduras- Zambia Piala Dunia |
|
|---|
| Titisan Asli Cristiano Ronaldo, Sosok Cristianinho di Timnas Portugal Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.