Willy Habib Ajukan Gugatan ke MK

Kuasa Hukum Willy-Habib Tegaskan Terima Apapun Putusan MK Atas Gugatan Pilgub Kalteng 2024

Rahmadi G Lentam, Kuasa Hukum Willy-Habib, mengungkapkan, kliennya akan menerima apappun keputusan MK gugatan pada Pilgub Kalteng 2024

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com
Rahmadi G Lentam, Kuasa Hukum Willy-Habib ajukan gugatan ke MK hasil Pilgub Kalteng 2024 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Paslon nomor urut 1 di Pilgub Kalteng 2024, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Apapun hasilnya, semua pihak diharapkan menerima. 


Willy-Habib bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan gugatan persilihan Pilgub Kalteng pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 23.37 WIB dengan akta pengajuan elektronik nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 


Kemudian, pada Jumat (13/12/2024) perbaikan berkas telah diverifikasi sesuai tanda terima berkas perkara elektronik nomor 245/P-Gub/Pan.Mk/12/2024. 


Rahmadi G Lentam, Kuasa Hukum Willy-Habib, mengungkapkan, kliennya akan menerima apappun keputusan MK. 


Rahmadi juga menegaskan, gugatan tersebut bukan dilandasi rasa benci, ketidaksukaan maupun prangsangka buruk lainnya. 


"Bahwa manakala legitimasi atas penyelenggaraan pemilihan diragukan kesahihannya maka putusan lembaga peradilan yang berwenang, dalam hal ini MK, akan menjernihkan semua persoalan," kata Rahmadi, Sabtu (14/12/2024). 


Rahmadi menegaskan, kliennya akan menerima segala putusan MK, baik melegitimasi keputusan KPU Kalteng terkait hasil Pilkada maupun menerima gugatan. 


Jika gugatan ditolak, kata Rahmadi, maka Willy-Habib akan menerima serta memberikan apresiasi dan sekaligus dukungan sepenuhnya kepada pasangan calon terpilih, Agustiar Sabran-Edy Pratowo.  Tidak hanya sekedar pemberian ucapan selamat atau karangan bunga. 


Namun, lanjut Rahmadi, jika putusan MK tidak melegitimasi hasil Pilgub Kalteng keputusan MK. Dia berharap pendukung seluruh paslon bisa menerima. 

Baca juga: Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Baca juga: Paslon Willy-Habib Ajukan Gugatan ke MK, Eman Supriyadi Tim Kampanye Benarkan Informasinya


Dirinya menegaskan, proses hukum yang ditempuh Willy-Habib saat ini, merupakan hak konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. 


"Karenanya mari kita tetap menjaga persatuan, kesatuan, serta kondusifitas proses politik serta bersama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"tukas Rahmadi.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved