Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut rekap sejumlah pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).

Gugatan yang diajukan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Diketahui, batas pendaftaran PHPKada 2024 oleh MK hingga 18 Desember 2024.

Namun demikian, setiap daerah punya batas waktu pengajuan permohonan yang berbeda sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK, Suhartoyo melansir lama resmi MK, Senin (09/12/2024) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Hasil Pilgub Kalteng 2024, Agustiar-Edy Terpaut 15.829 Suara dari Koyem-SHD

Lalu, bagaimana jika gugatan ke MK lewat dari batas waktu yang telah ditentukan?

Melansir Kompas.id, MK tetap akan menerima pendaftaran sengketa hasil Pilkada meskipun diajukan lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada, tepatnya tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU.

"Ya, prinsipnya, kan, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/12/2024) malam, saat ditemui di gedung MK, Jakarta.

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Berikut rekap pengajuan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024 di Kalteng:

1. Pilgub Kalteng

Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya mengajukan gugatan ke MK.

Akta pengajuan permohonan pemohon ektronik terdaftar dengan nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan Palson nomor urut 1 ini dilakukan pada Rabu (11/12/2024P pukul 23.37 WIB.

Dalam pengajuannya, Willy-Habib memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved