Pilkada Serentak 2024 di Kalteng
Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan
Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk," dikutip dari laman resmi MK.
KPU Kalteng menjadi termohon dalam gugatan ini.
2. Pilkada Kotawaringin Timur
Gugatan ke MK selanjutnya dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).
Akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.
"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk," mengikutip MK, perihal kuasa hukum Sanidin-Siyono.
KPU Kotim menjadi termohon dalam gugatan ke MK ini.
3. Pilkada Katingan
Ketiga, gugatan ke MK terhadap Pilkada Katingan 2024 yang diajukan nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie.
Akta pengajuan permohonan bernomor 131/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini diajukan pada Sabtu (07/12/2024) pukul 00.00 WIB.
KPU Katingan menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
4. Pilkada Lamandau
Paslon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 22.02 WIB.
Akta pengajuan Hendra-Budiman bernomor 96/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pilkada Serentak 2024 di Kalteng
Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng
gugatan ke MK
Willy Habib Ajukan Gugatan ke MK
Mahkamah Konstitusi
NASKAH Ucapan Sumpah dan Contoh Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah, 13 Pasang Dari Kalteng |
![]() |
---|
HASIL PHPU di MK Hari ini, Cek Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kapuas Kalteng di Daftar 9 Perkara |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Diundur, Ini Kata KPU Kalteng |
![]() |
---|
GP Ansor Kalimantan Tengah Siap Dukung Program Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Dilaporkan Nuryakin-Doni ke DKPP, KPU Murung Raya Kalteng Sebut Hak Paslon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.