Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 11 Desember 2024 memberi kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk," dikutip dari laman resmi MK.

KPU Kalteng menjadi termohon dalam gugatan ini.

2. Pilkada Kotawaringin Timur

Gugatan ke MK selanjutnya dilakukan paslon nomor urut 2, Sanidin dan Siyono untuk Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).

Akta pengajuan gugatan Sanidin-Siyono bernomor Nomor 168/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk," mengikutip MK, perihal kuasa hukum  Sanidin-Siyono.

KPU Kotim menjadi termohon dalam gugatan ke MK ini.

3. Pilkada Katingan

Ketiga, gugatan ke MK terhadap Pilkada Katingan 2024 yang diajukan nomor urut 1, Sakariyas dan Endang Susilawatie.

Akta pengajuan permohonan bernomor 131/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini diajukan pada Sabtu (07/12/2024) pukul 00.00 WIB.

KPU Katingan menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

4. Pilkada Lamandau

Paslon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 22.02 WIB.

Akta pengajuan Hendra-Budiman bernomor 96/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved