Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Dilaporkan Nuryakin-Doni ke DKPP, KPU Murung Raya Kalteng Sebut Hak Paslon 

Paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya melaporkan KPU Kabupaten Murung Raya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
tribunkalteng.com
Calon Bupati Murung Raya, Nuryakin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Paslon nomor urut 2 Pilbup Murung Raya melaporkan KPU Kabupaten Murung Raya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

KPU Murung Raya dilaporkan ke DKPP karena hasil rapat pleno hasil Pilbup dinilai bermasalah. 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata menyebut laporan ke DKPP tersebut merupakan hak konstitusi paslon. 

Sejauh ini, kata Okto, KPU Mura melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan jadwalnya. 

"Apabila mereka tidak puas dengan apa yang dilaksanakan oleh KPU Mura. Mereka berhak untuk menggugat atau apapun itu karena memang itu sudah di atur oleh UU kita," kata Okto, Jumat (27/12/2024). 

Baca juga: Mantan Sekda Kalteng Nuryakin Mantap Gabung Partai Gerindra

Baca juga: PETA Suara Heriyus-Rahmanto vs Nuryakin-Doni, Cek Hasil Pilkada Murung Raya 2024 yang Digugat ke MK 

Sebelumnya, Nuryakin-Doni maju di Pilbup Murung Raya diusung oleh Gerindra, PDIP, PKS dan PPP. 

Nuryakin menyebut, partai pengusungnya itu mendukung langkah laporan ke DKPP tersebut. 

Apalagi, Nuryakin juga telah bergabung degan partai Gerindra. 

Bahkan, dia mengeklaim sudah mendapat kartu anggota. 

Selain ke DKPP, Nuryakin juga menggugat hasil Pilbup Murung Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sampai saat ini, gugatan tersebut masih berproses di MK, tim Nuryakin-Doni juga akan memperjuangkan gugatan sengketa pemilu tersebut. 

"Masih berproses, menunggu jadwal sidang," ujar Nuryakin.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved