Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

KPU Kalteng Tunggu Surat MK Sebelum Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pilkada 2024

KPU Kalteng hingga kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi saat membacakan data perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, di Aquarius Boutique Hotel, Minggu (08/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk secara resmi menetapkan pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

KPU Kalteng hingga kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Swasono menyebutkan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih dilakukan tiga hari usai MK memberikan BRPK tersebut.

"Penetapan pasangan calon terpilih paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," katanya, Selasa (17/12/2024). 

Baca juga: Berikut Pemenang Pilkada 2024 Se-Kalteng: Gubernur-Wakil Gubernur dan 14 Bupati-Wabup/Wako-Wawako

KPU Kalteng, dikatakan, menunggu penyampaian BRPK dari MK.

Paling lama tiga hari kemudian menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih. 

Dwi Swasono mengatakan, MK setidaknya akan menyerahkan BRPK pada 3-5 Januari 2025. 

Sebab, tanggal tersebut merupakan jadwal kegiatan penanganan perkara hasil pemilihan kepala daerah.

"Tunggu pengumuman dari MK, paling lambat tiga hari, kemudian kita tetapkan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya menggugat KPU Kalteng ke MK. 

Pengajuan gugatan ke MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Permohonan ini dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3). 

Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik terdaftar dengan nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.37 WIB. 

Terpampang tim Willy-Habib memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam dan rekan. 

"Sementara untuk materi gugatannya masih belum saya dapatkan," tutup Dwi Swasono.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved