Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Rekap 9 Pilkada 2024 di Kalteng yang Digugat ke MK: Ada 10 Paslon, Cek Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Terkait Pilkada di Kalteng, hingga Sabtu (14/12/2024) pukul 09.15 WIB, terdapat 10 paslon dari sembilan daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Editor: Haryanto
Laman Resmi MK
Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi sedang sidang. 

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada ABDUL HAFID," dikutip dalam pengajuan ke MK.

KPU Lamandau menjadi termohon dalam gugatan ini.

5. Kota Palangka Raya

Gugatan ke MK juga diajukan untuk Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Paslon nomor urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata  mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (06/12/2024) pukul 19.39 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 90/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Kota Palangka Raya menjadi termohon dalam hal ini.

6. Pilkada Barito Utara

Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengajukan gugatan ke MK untuk Pilkada Barito Utara 2024.

Gunadi-Jaya mengajukan permohonan pada Kamis (15/12/2024) pukul 15.38 WIB.

Akta pengajuan permohonan bernomor 28/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Roby Cahyadi, SH, MIKom, CMLC," dikutip dari laman MK.

KPU Barito Utara menjadi termohon dalam gugatan ini.

7. Pilkada Murung Raya

Akta pengajuan Pilkada Murung Raya 2024 bernomor 1/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved