Pemungutan Suara Ulang di Kalteng
Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan Apabila Temukan Pelanggaran atau Kecurangan
Berdasarkan aturan dan UU maka Pemungutan Suara Ulang wajib dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan serta hal tertentu lainnya
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Meski Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu. Namun sejumlah temuan pelanggaran ataupun kecurangan terjadi di sejumlah TPS hampir terjadi di wilayah Provinsi Kalteng.
Maka berdasarkan aturan atau UU, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, dapat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS yang dianggap bermasalah tersebut.
Adapun Pemungutan Suara Ulang tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pun sudah diatur dalam beberapa peraturan.
Hal itu dikatakan Ketua Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah.
Baca juga: Jelang Hari Pemungutan Suara Semakin Dekat, Warga Palangkaraya Diimbau Gunakan Hak Pilihnya
Baca juga: Simulasi Perhitungan dan Pemungutan Suara, Digelar KPU Palangkaraya Besok di Taman Pasok Kameloh
"Pemungutan suara ulang adalah proses yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan," ujar Siti Wahidah, Jumat (16/2/2024).
Siri Wahidah mengatakan, syarat-syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 seperti, ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan pemungutan suara ulang:
Pasal 1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pasal 2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga: Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang
Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua Kelurahan Kota Palangkaraya berpotensi Pemungutan Suara Ulang karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.
Empat TPS itu tersebar di Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, TPS 081 dan TPS 082 lalu di Kecamatan Menteng, Kelurahan Menteng, TPS 026 dan TPS 044. (*)
| Jadwal Distribusi Logistik dan Coblos Ulang Pilkada Barito Utara Kalteng |
|
|---|
| Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, Penentuan Nasib Gogo-Helo vs AGI-Saja |
|
|---|
| Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim |
|
|---|
| Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu, KPU Kotim Lakukan Hal Ini |
|
|---|
| Pemilih Tak Terdaftar di DPT, Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 04 Mentaya Seberang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.