Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim

Dari 14 kabupaten/kota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menyebutkan, hanya tiga daerah

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menjelaskan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai Pemilu 2024, pada Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Terdapat 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari 14 kabupaten/kota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menyebutkan, hanya tiga daerah yang tak berpotensi PSU

"Hampir kabupaten ada TPS berpotensi PSU. Yang tidak ada hanya Seruyan, Gunung Mas, dan Katingan," beber Nurhalina pada Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Terima Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Bawaslu, KPU Kotim Lakukan Hal Ini

Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang

Nurhalina menyebutkan, di Kotim juga berpotensi bertambah satu TPS yang berpotensi dilakukan PSU.

Selain satu rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU Kotim, Bawaslu Kotim saat ini tengah mendalami satu TPS lainnya yang berpotensi dilakukan PSU.

"Ada satu lagi TPS di Kotim yang berpotensi melakukan PSU. Saat ini sedang kami dalami," ujar Nurhalina.

Sebelumnya, Bawaslu Kotim sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kotim melalui KPPS terkait agar dilakukan PSU, di TPS 04 Mentaya Seberang, Seranau, Kotim.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan Apabila Temukan Pelanggaran atau Kecurangan

Lebih lanjut, Nurhalina masi enggan memberitahukan TPS lainnya di Kotim yang berpotensi melakukan PSU.

"Masih ditelusuri dulu, kalau yang berpotensi PSU memang ada satu lagi, tapi belum diberikan rekomendasi kepada KPU Kotim melalui KPPS," kata Nurhalina.

Nurhalina menjelaskan, pelaksanaan PSU diajukan oleh KPPS setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu kemudian diputuskan oleh KPU kabupaten/kota. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved