Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Temukan Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kelurahan Palangka dan Menteng Palangkaraya Bakal Digelar PSU

Bawaslu Kalteng menduga menemukan pelanggaran pada pencoblosan pemilu 2024 di Kelurahan Menteng dan Palangka sebanyak 4 TPS sehingga digelar PSU

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Ketua Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Kalteng Siti Wahidah saat diwawancarai awak media, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kelurahan Kota Palangkaraya, berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.

Empat TPS itu tersebar di Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, No TPS 081 dan TPS 082 lalu di Kecamatan Menteng, Kelurahan Menteng, No TPS 026 dan TPS 044.

Dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kota Palangkaraya tersebut dibenarkan oleh Ketua Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalteng Siti Wahidah.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Sejumlah TPS di Kotim Belum Terkumpul Hitung Surat Suara hingga Dini Hari

Baca juga: BREAKING NEWS, Berikut Daftar Daerah di Kalteng Terindikasi Pemungutan Suara Ulang

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 16 Februari 2024, terdapat 4 TPS," ujar Siti Wahidah, Jumat (16/2/2024).

Menurut Siti Wahidah, potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar 4 TPS di Kota Palangkaraya yang disebabkan karena beberapa permasalahan.

Siti Wahidah menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya warga yang mencoblos lebih dari 1 kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga mencoblos bukan di TPSnya.

Wanita Berhijab itu juga menambahkan, juga terdapat potensi pelanggaran yang lainnya yang masih akan terus diusut oleh Bawaslu dan KPU.

Baca juga: 15 Warga Ini Seberangi Lautan, Demi Memberikan Hak Suara di Pemilu 2024 Meski Jarak Tempuh 1 Jam

Baca juga: Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Begadang 2 Hari, Dokkes Polres Kotim Keliling ke TPS

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro.

Joko Anggoro mengatakan KPU akan menyelidiki mengenai empat TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.

"Kami (red;KPU) masih menyelidiki jika memang ada indikasi pelanggaran kami akan lakukan pemungutan suara ulang," pungkas Joko Anggoro (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved