Berita Kotim Kalteng

Apes! Kurir Narkoba Asal Palangka Raya Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim Bawa Sabu ke Eks Golden

Pemuda asal Palangka Raya diduga kurir narkoba harus menerima nasib apesnya. Dirinya diringkus Satresnarkoba Polres Kotim bawa sabu ke Eks Golden

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
SATRESNARKOBA POLRES KOTIM UNTUK TRIBUNKALTENG
NARKOTIKA - Ilustrasi, pemuda asal Palangka Raya berinisial TRK (29), dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotim bawa sabu untuk diedarkan ke kawasan Eks Golden Sampit, Kamis (30/10/2025) lalu. 

 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT –Niat hati ini mendapatkan uang dengan jalan cepat,  seorang pemuda asal Palangka Raya berinisial TRK (29) harus menerima nasib apesnya.

Dirinya diringkus Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran membawa barang haram narkotika. 

Ia ditangkap saat membawa empat paket sabu siap edar di kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman II, Sampit, pada Kamis (23/10/2025) siang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tim langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Setelah memastikan target, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Suherman,  Sabtu (1/11/2025). 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,75 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan alat bantu penggunaan sabu yang disimpan tersangka di dalam tasnya.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang milik pelaku, di antaranya satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, sepeda motor Yamaha Xabre KH 2502 NU, serta dompet berwarna biru. 

Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, TRK diketahui bekerja di bidang konstruksi. Ia diduga berperan sebagai kurir sabu lintas kota dengan jalur distribusi antara Palangka Raya dan Sampit. 

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, bisa mencapai belasan tahun penjara,” jelas AKP Suherman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved