Pemungutan Suara Ulang di Kalteng

Komisioner Bawaslu Kalteng Beberkan Kronologi Dugaan Pelanggaran di 4 TPS di Palangkaraya

Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah membeberkan kronologi temuan dugaan pelanggaran kecurangan di 4 TPS di Palangkaraya pada hari pencoblosan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Freepik @freepik
Ilustrasi, Komisioner Bawaslu Kalteng beberkan kronologi temuan dugaan pelanggaran pada pencoblosan pemilu 2024 di TPS di Palangkaraya, yang berpotensi pemungutan suara ulang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Berdasarkan investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpeluang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.

Empat TPS itu tersebar di Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Palangka, TPS 082 dan TPS 081 lalu di Kecamatan Menteng, Kelurahan Menteng, TPS 026 dan TPS 044.

Lantas seperti apa kronologi dugaan pelanggaran di TPS di dua kelurahan tersebut?

Ketua Koordinator Divisi Pencegahan, Parisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu atau Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah pun membeberkan kronologinya.

"TPS 082 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Terdapat warga masyarakat yang telah menggunakan hak pilih dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain," ujar Siti Wahidah, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Saat Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Ingatkan Jangan Ada Kegiatan Kampanye

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya, Telisik Satu Laporan Masuk Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN 

Padahal warga masyarakat tersebut tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di TPS tersebut.

Kejadian itu diketahui oleh Petugas KPPS, bahwa sang istri pemilik C Pemberitahuan yang dicurigai telah menggunakan C Pemberitahuan suaminya padahal saat itu suaminya sedang berada di luar kota.

Setelah kejadian tersebut yang bersangkutan segera diamankan oleh beberapa masyarakat dan Linmas (OTT). 

Berdasarkan Kronologis kejadian diatas, sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 372 Ayat 2 huruf d, PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d.

"Maka sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, pada TPS 082 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya wajib untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang," terang Siti Wahidah.

Kedua, TPS 081 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Siti Wahidah menjelaskan, terdapat warga masyarakat yang telah menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP di luar wilayah Kota Palangkaraya dan di luar wilayah Kalimantan Tengah.

Warga masyarakat tersebut berjumlah delapan orang dan beberapa pemilih lainnya yang berasal dari wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah.

"Setelah kita lakukan pengecekan melalui cek DPT Online, warga masyarakat tersebut tidak terdaftar di DPT dan DPTb di TPS tersebut namun terdaftar di DPT di luar wilayah Kota Palangkaraya dan diluar wilayah Kalimantan Tengah," tutur Siti Wahidah.

Wanita Berhijab tersebut mengatakan, pihak KPPS 4 dan 5 memperbolehkan delapan orang tersebut untuk menggunakan hak suara dengan kriteria pemilih Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Padahal secara ketentuan warga masyarakat tersebut tidak boleh menggunakan surat suara di TPS tersebut karena mereka tidak masuk dalam kriteria Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved