Berita Populer Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya, Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Nurmaliza

Berita Populer Palangka Raya, sidang pembunuhan Nurmaliza hari ini digelar di Pengadilan, cegah pencemaran limbah dipasang grease trap

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang sidang, Selasa (4/10/2025). 

Cegah Pencemaran Limbah, Kafe dan Restoran di Palangka Raya, DLH Wajibkan Pasang Grease Trap

 

WAWANCARA - Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Berlianto, saat berada di Kantor Walikota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
WAWANCARA - Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Berlianto, saat berada di Kantor Walikota Palangka Raya beberapa waktu lalu.(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

 

Ringkasan Berita:
  • Kafe dan restoran di Palangka Raya saat ini diwajibkan untuk pasang grease trap untuk memisahkan lemak, minyak dan partikel lainnya.
  • Hal itu atas instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, guna mencegah pencematan lingkungan.
  • Alat tersebut efektif untuk menguji baku mutu air limbah sebelum masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limpah (IPAL).

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kafe dan restoran di Palangka Raya kini diwajibkan memasang grease trap, alat yang memisahkan lemak, minyak, dan partikel padat dari air limbah sebelum dialirkan ke IPAL atau sistem pengolahan limbah lebih lanjut.

IPAL, atau Instalasi Pengolahan Air Limbah, berfungsi mengolah limbah cair agar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Plt Kepala DLH Palangka Raya, Berlianto, melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Rabiatul Mulyani mengatakan, grease trap penting untuk mencegah penyumbatan pipa dan pencemaran lingkungan. 

“Alat ini membuat pengolahan limbah lebih efektif dan hasilnya sesuai baku mutu,” ujar Rabiatul, Selasa (4/11/2025).


Baca Selengkapnya

Update Sidang Pembunuhan Nurmaliza, Terdakwa Alvaro Dengarkan Tuntutan Jaksa di PN Palangka Raya

 

SUASANA PENGADILAN  - Suasana di depan ruang sidang cakra PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2025). Pada sidang-sidang sebelumnya, Alvaro Jordan mengikuti sidang di ruang ini.
SUASANA PENGADILAN - Suasana di depan ruang sidang cakra PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2025). Pada sidang-sidang sebelumnya, Alvaro Jordan mengikuti sidang di ruang ini.(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

 

Ringkasan Berita:
  • Hari ini terdakwa Alvaro Jordan menjalani sidan atas perkara pembunuhan Nurmaliza dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Kuasa Hukum terdakwa mengatakan tak ada persiapan khusus dilakukan kliennya karena hanya mendengarkan tuntutan dari jaksa saja.
  • Tampak saat ini belum terlihat keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa yang datang ke PN Palangka Raya Selasa (4/11/2025) siang ini.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Update sidang perkara pembunuhan Nurmaliza, Terdakwa Alvaro Jordan bakal mendengarkan tuntutan hari ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Selasa (4/10/2025).

Alvaro Jordan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Informasi tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Albert Chong.

"Kabarnya begitu," ujar Albert saat ditemui di PN Palangka Raya.

Albert mengungkapkan, pihaknya siap mendengarkan tuntutan dari JPU dan tak ada persiapan khusus.


Baca Selengkapnya

Serapan Anggaran 2025 Belum Capai Target, Pemko Palangka Raya Pastikan Rampung November-Desember

 

JAWABAN WALI KOTA - Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-13, Selasa (4/11/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
JAWABAN WALI KOTA - Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyampaikan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-13, Selasa (4/11/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

 

Ringkasan Berita:
  • Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2025 hingga Oktober masih di bawah target.
  • Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/11/2025)
  • Arbert Tombak menjelaskan, keterlambatan serapan anggaran terutama terjadi di bidang infrastruktur.
  • Progres sampai Oktober belum mencapai 80 persen.
 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun 2025 hingga Oktober masih di bawah target. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (4/11/2025), yang membahas jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan APBD 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menjelaskan, keterlambatan serapan anggaran terutama terjadi di bidang infrastruktur.

“Progres sampai Oktober belum mencapai 80 persen. Ini terjadi karena adanya efisiensi, pengurangan, dan revisi beberapa kegiatan. Beberapa tender sempat tertunda, dan pembayaran termin mengikuti progres pekerjaan, bukan kalender triwulan,” ujar Arbert usai rapat.


Baca Selengkapnya

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus TPPU Bandar Narkoba Palangka Raya Ditunda

 

SIDANG TPPU - Majelis Hakim PN Palangka Raya menunda pembacaan tuntutan untuk Terdakwa kasus TPPU, Saleh karena tuntuta belum siap, Selasa (4/10/2025).
SIDANG TPPU - Majelis Hakim PN Palangka Raya menunda pembacaan tuntutan untuk Terdakwa kasus TPPU, Saleh karena tuntuta belum siap, Selasa (4/10/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan kasus TPPU bandar narkoba Palangka Raya, Salihidin atau Saleh ditunda PN Palangka Raya.
  • Keputusan penundaan itu dibacakan Hakim Ketua Yudi Eka Putra, Selasa (4/10/2025).
  • Penundaan itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
  • Sidang berlanjut pada Rabu (5/10/2025)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang pembacaan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Palangka Raya, Salihidin atau Saleh ditunda oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya. 

Keputusan penundaan itu dibacakan Hakim Ketua Yudi Eka Putra. 

Sidang tuntutan Saleh dijadwalkan hari ini atau Selasa (4/10/2025). 

Namun, sidang tersebut ditunda sehari atau pada Rabu (5/10/2025) karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. 


Baca Selengkapnya

DPRD Palangka Raya Minta Pemko Tak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Naikkan PAD

 

WAWANCARA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Hatir Sata Tarigan, saat menghadiri rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Palangka Raya, Senin (3/11/2025).
WAWANCARA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Fraksi Demokrat, Hatir Sata Tarigan, saat menghadiri rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Palangka Raya, Senin (3/11/2025).(TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI)

 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menilai Pemerintah Kota perlu mencari cara baru dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
  • Itu penting agar keuangan daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat
  • Pemko harus berani berinovasi dan menggali potensi dari berbagai sektor agar PAD bisa meningkat.
 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menilai Pemerintah Kota perlu mencari cara baru dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar keuangan daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang jumlahnya terus menurun.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengatakan, Pemko harus berani berinovasi dan menggali potensi dari berbagai sektor agar PAD bisa meningkat.

“Dengan begitu, kemandirian fiskal daerah juga akan semakin kuat,” ujarnya saat rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Senin (3/11/2025).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved