Berita Kotim Kalteng

Bea Cukai Sampit Musnahkan 720.456 Batang Rokok Ilegal dan 175,22 Liter Miras, Ini Total Kerugian

Bea Cukai Sampit Kalteng memusnahkan 720.456 rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan kerugian yang cukup besar mencapai Rp 709 juta

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
ROKOK DAN MIRAS ILEGAL - Bea Cukai Sampit saat melakukan pemusnahan barang sitaan rokok dan miras ilegal, Kamis (27/2/2025). 

Pemusnahan barang sitaan rokok dan miras ilegal ini dilaksanakan dengan dibakar, dihancurkan, dan dicampur dengan air pembersih pakaian.

Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Rokok, Tembakau hingga Alkohol Ilegal Senilai Ratusan Juta 

Baca juga: Penyelundupan Sabu 3,42 Kg dari Oman dalam Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

Kepala Bea Cukai Sampit menjelaskan rokok dan miras ilegal samgat berdampak pada penerimaan negara, bahkan berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan, ketertiban, aspek industri, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat.

“Pada 2025 ini, dengan adanya kegiatan pemusnahan dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum, serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” tutup Agus Dwi Setia Kuncoro.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved