Bea Cukai Palangka Raya

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Rokok, Tembakau hingga Alkohol Ilegal Senilai Ratusan Juta 

Bea Cukai Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan priode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan priode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, di halaman Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu  (04/12/2024).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan priode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu  (04/12/2024). 

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara mengatakan, pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan, ekonomi, bahkan kestabilan iklim negara.

Baca juga: Hari Bea Cukai ke-78, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Tekankan Kualitas Kinerja Jajaran Pegawai

Barang yang dimusnahkan meliputi 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Asep Komara menambahkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran mencapai Rp 484.696.930. 

Selain itu, Bea Cukai Palangka Raya berhasil mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 245.345.332.
 
"Kami juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp312.679.000," ujarnya.
 
Lebih jauh, Asep Komara menegaskan, ketentuan yang menjadi dasar penindakan barang-barang yang telah dimusnahkan mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pengawasan dan penindakan. 

Menurut Asep Komara, kerjasama dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Provinsi Kalteng, BNN Kota, dan Satpol PP sangat penting untuk menghilangkan peredaran barang ilegal.

Pihaknya, mendambakan kepastian, wilayah Bumi Tambun Bungai bebas dari barang ilegal yang membahayakan masyarakat. 

Penindakan Bea Cukai Palangka Raya lakukan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai 'Community Protector'. 

'Community Protector' yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha. 

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kondusifitas usaha atau industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved