Penyelundupan Sabu 3,42 Kg dari Oman dalam Mesin Pembuat Kue Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

Sebanyak 3,42 kilogram sabu yang dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta digagalkan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Barang bukti dugaan tindak pidana nartika jenis sabu gagal diselundupkan di Bandara Soekarno Hatta. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANGERANG – Sebanyak 3,42 kilogram sabu yang dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta digagalkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, sabu dikirim dari Muscat, Oman, menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.

"Kiriman dengan nomor paket AWB 1574276 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial EB yang berada di daerah Jakarta Pusat," kata Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Digeledah Polisi Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kamar

Baca juga: Narkoba Jaringan Internasional Rambah Perkebunan dan Tambang, Polda Kalteng Ungkap di Barito Utara

Setelah dibongkar dan diperiksa ditemukan sabu pada plat besi bagian dasar mesin pembuat kue.

"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.

"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.

Petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Penerima paket berinisial EB berhasil diringkus bersama tiga orang lainnya yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Mantan Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Mega Proyek Menara BTS

Baca juga: Jaringan Pontianak dan Banjarmasin Edarkan Sabu ke Kalteng, Polisi Menyamar Jadi Pembeli Narkoba

"Tiga pelaku lainnya ini berinisial UMY, DR dan HK dan masih ada satu WNI lainnya yang berstatus DPO dengan inisial AB," tuturnya.

"Seluruh pelaku termasuk EB ini, dikendalikan dari luar negeri oleh orang berinisial M dan H," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.

Menurutnya, modus false compartment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

"Modus false compartment yang digunakan para pelaku saat ini juga semakin variatif, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," tuturnya.

"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3,42 Kilogram dari Oman,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved