Penangkapan DPO Raja Narkoba

Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya

Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
KAJATI KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PROSES TAHAP II - Saleh, pria yang dikenal sebagai Raja Narkoba di kawasan Puntun, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas kasus TPPU, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Palangka Raya.

Saleh beserta barang bukti TPPU telah diserahkan BNN RI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu (20/8/2025).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan, pelaksanaan penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) TPPU tersebut.

Dodik menyebut, Saleh telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya menunggu proses persidangan Pengadilan Negeri Palanga Raya," ujar Dodik.

Baca juga: Saleh Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan Upaya Ubah Wajah Kampung Narkoba Ponton Palangkaraya

Sebagai informasi, Saleh sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5682 K/ Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022 lalu. 

Dodik mengatakan, Saleh telah ditahan di Nusakambangan. 

Persidangan yang akan dijalani sang bandar sabu nanti merupakan pidana yang berbeda dari sebelumnya.

"Beda lagi (tindak pidana, red), tapi erat kaitannya dengan perkara narkotika sebelumnya. Tidak menyentuh narkotikanya tapi hanya aliran uangnya," ungkap Dodik.

Dodik menjelaskan, meski sebelumnya telah ditahan di Nusakambangan, Saleh tetap bisa dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

"Nanti setelah putusan, kewenangan penuh ada di Lapas untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, apakah dikembalikan ke Nusakambangan atau menjalani di sini," ucapnya.

Sebagai informasi, Saleh dikenal sebagai Raja Narkoba yang membangun kerajaannya di kawasan Puntun, tepatnya di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. 

Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

Saleh ditangkap oleh Tim BNN Kalteng pada 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.

Hal itu terungkap saat konferensi pers penangkapan Saleh yang berlangsung di kawasan Puntun, Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved