Berita Kotim Kalteng
Bea Cukai Sampit Musnahkan 720.456 Batang Rokok Ilegal dan 175,22 Liter Miras, Ini Total Kerugian
Bea Cukai Sampit Kalteng memusnahkan 720.456 rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan kerugian yang cukup besar mencapai Rp 709 juta
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean C Sampit musnahkan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), Kamis (27/2/2025).
Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro memaparkan barang yang dimusnahkan, yakni rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
“Pemusnahan rokok dan miras ilegal tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun,” jelasnya.
Barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit pada Juli 2023 hingga Desember 2024.
“kami berhasil menyita berupa sebanyak 720.456 rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp 997.804.952,” jelasnya.
Agus Dwi menyampaikan dari penyitaan tersebut, terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.
Bea Cukai Sampit, berkolaborasi dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Jajaran Pemda dan Satpol PP Kotim, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan.
Tak hanya itu, Bea Cukai Sampit pun selalu berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan atau pengiriman barang, serta peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.
Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.
Saat ini, pola perdagangan sudah sangat mudah dengan kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan social media.
Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah ini seiring dengan munculnya fenomena downtrading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau rokok ilegal,” jelas Kepala Bea Cukai Sampit.
Ia mengatakan, rokok dipungut cukai, PPN, dan pajak rokok untuk penerimaan negara, peningkatan harga rokok antara lain disebabkan kenaikan tarif Cukai.
“Berdasarkan kajian, setiap kenaikan 10 persen tarif cukai pada rokok, akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen. Berdasarkan data, persentase rokok illegal di Indonesia pada 2023 sebesar 6,9 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen,” jelas Agus Dwi.
Bea Cukai Sampit menegakan hukum ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai terakhir diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 49 Tahun 2009 tentang Penindakan di bidang Cukai.
Selanjutnya barang hasil sitaan dimusnahkan sesuai PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Silat Kuntau Bangkui Salamat, Seni Beladiri Khas Dayak Sampit Kotim Kalteng Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Tiba-tiba ABK Tongkang Karya Maju Lompat ke Sungai di Kotim Kalteng, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Anak Muda Kotim Bikin Map Kota Sampit di Roblox, Ramai Diserbu Netizen dan Bawa Cuan |
![]() |
---|
Kasus Meninggal Siswi SMA di Seruyan Kalteng, Hasil Autopsi Terungkap Murni Sengaja Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Teledor Bakar Sampah Sebabkan Karhutla di Belakang Bengkel Las di Kecamatan Baamang Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.