Berita Kotim Kalteng

Residivis Narkoba di Baamang Kotim Kalteng Diciduk Lagi, Polisi Temukan 13 Paket Sabu Siap Edar

Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menangkap residivis narkoba di Kecamatan Baamang, Sampit, polisi temukan 13 paket narkotika sabu siap edar

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
POLRES KAPUAS UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
BARANG BUKTI - Pemuda berinisial MDT (26) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Baamang, Kotim diamankan bersama barang bukti. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda di Kecamatan Baamang Kotim ditangkap polisi simpan narkotika jenis sabu 13 paket siap edar.
  • Pelaku residivis dengan kasus serupa, dan bukan kali pertama dibekuk anggota Polres Kotim.
  • Penangkapan pelaku karena aktivitas mencurigakan dan mendapatkan laporan dari warga sekitar.

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemuda berinisial MDT (26) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). 

MDT diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kotim di rumahnya di Jalan Sarigading, Kelurahan Baamang Tengah, Rabu (29/10/2025) sore.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, MDT bukanlah orang baru dalam kasus serupa. 

Pemuda tersebut diketahui merupakan residivis narkoba yang sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus narkotika.

“Ini kali kedua pelaku berurusan dengan hukum karena kasus narkoba,” ujar AKP Suherman, Senin (3/11/2025). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Baamang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 

setelah bukti cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah MDT dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,16 gram. 

Selain itu, turut disita satu kotak kecil bening, satu pack plastik klip, satu potongan sedotan, serta satu unit ponsel Oppo warna silver yang digunakan untuk bertransaksi.

“Barang bukti itu kami temukan di lantai rumah dalam kotak kecil bening. Pelaku mengakui bahwa seluruh sabu tersebut miliknya,” kata Suherman. 

Penemuan itu turut disaksikan ketua RT dan sejumlah warga setempat. Kini, MDT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Kotawaringin Timur Masuk 5 Besar Daerah Rawan Peredaran Narkoba di Kalteng, Ini Penyebabnya

Baca juga: Polres Kotim Tangkap 129 Pengedar Sabu, Jaringan Diduga dari Kalbar, Barbuk 800 Paket Siap Edar

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Suherman menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang cepat memberikan laporan, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut bisa digagalkan. 

Ia menilai keterlibatan warga menjadi kunci penting dalam memberantas narkoba di tingkat lingkungan.

“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula kami bisa menindak,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved