DPRD Kalteng
Parkir Liar Marak Resahkan Warga Palangkaraya, Duwel Rawing Imbau Masyarakat Berani Melapor
Keberadaan parkir liar semakin marak beroperasi di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah sehingga meresahkan warga.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Keberadaan parkir liar semakin marak beroperasi di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah sehingga meresahkan warga.
Juru parkir liar yang kian menjamur di Kota Palangkaraya tersebut terlihat di berbagai lokasi keramaian yang dipenuhi masyarakat.
Seperti di Kawasan Bundaran Besar Palangkaraya yang saat ini menjadi salah satu lokasi yang sering sekali dikunjungi oleh masyarakat.
Hal tersebut mendapat tanggapan Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing yang meminta masyarakat berani melaporkan jika merasa keberatan dengan pungutan tidak resmi parkir liar.
Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Palangkaraya, agar dapat lebih gencar melakukan pemantauan lokasi-lokasi parkir yang ada di Kota Palangkaraya.
"Hal tersebut agar tidak ada juru parkir liar dan penarikan tarif yang tidak sesuai aturan perda retribusi parkir Kota Palangkaraya," kata Duwel Rawing, Minggu (21/4/2024).
Informasi terhimpun, baru-baru ini warga Kota Palangkaraya mengeluh adanya oknum jukir liar yang menarik retribusi parkir di Jalan Brigjen Katamso.
Pengendara mengeluhkan ulah jukir liar yang mengenakan tarif parkir melebihi tarif yang telah ditentukan peraturan daerah Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang tarif parkir.
Oknum jukir tersebut menarik tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dari yang sebelumnya hanya Rp2.000. Oknum jukir tersebut berdalih jika ada kenaikan tarif sebesar Rp1.000.
"Warga melapor ke Dishub Palangkaraya dan langsung ditanggapi. Kami tentu apresiasi," tutur Duwel Rawing.
Politikus senior PDI Perjuangan ini menambahkan berdasarkan peraturan daerah tersebut, tarif parkir di Kota Palangkaraya untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10.000.
Serta kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500. Sepeda motor roda dua sebesar Rp2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.
Dia menilai, pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota ini penting dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.
"Kasihan masyarakat jika hal ini terus-terus terjadi. Jangan sampai ini menjadi polemik di kalangan masyarakat," ujar Duwel Rawing.
Duwel Rawing
parkir liar
warga Palangkaraya
Bundaran Besar Palangkaraya
Kota Palangkaraya
Dishub Kota Palangkaraya
| Diduga Harga Anjlok, Petani Cabai di Kapuas Buang Hasil Panen, Anggota DPRD Kalteng Angkat Bicara |
|
|---|
| Digitalisasi PAD Belum Efektif, Penerapan Sistem Pembayaran Online di Samsat Kalteng Disorot |
|
|---|
| DPRD Kalteng Desak Pengawasan Ketat Sekolah Rakyat Kotim, Vendor Diminta Lebih Profesional |
|
|---|
| Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Kalteng Suarakan Keresahan Depan Kantor DPRD Kalteng |
|
|---|
| Ratusan Ribu Hektare Lahan Belum Disertai Plasma, DPRD Kalteng Minta Tindakan Tegas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.