DPRD Kalteng

Ratusan Ribu Hektare Lahan Belum Disertai Plasma, DPRD Kalteng Minta Tindakan Tegas

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, menyoroti belum optimalnya realisasi kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Paripurna dewan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, menyoroti belum optimalnya realisasi kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, karena dasar hukumnya sudah jelas dan mengikat.

Menurutnya, dari hasil pemantauan DPRD, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Nafsiah mengungkapkan, luas areal izin usaha perkebunan (IUP) yang belum disertai realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Dengan demikian, potensi kebun plasma sebesar minimal 20 persen dari luas tersebut yang semestinya telah terbangun masih belum terealisasi.

“Plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi, karena itu tentu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan didukung verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan persepsi sewenang-wenang.

Siti menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini agar masyarakat sekitar benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan investasi perkebunan.

“Kami berharap langkah verifikasi dan pembinaan dapat dipercepat, supaya masyarakat benar-benar merasakan kehadiran investasi yang berkeadilan,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved