Mata Lokal Memilih

Bawaslu Kalteng Sebut, Lima Kabupaten Ini Tidak Ditemukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum  atau Bawaslu Kalteng  menemukan 20 kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
tribunkateng.com / Herman Antoni Saputra
Siti Wahidah Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalteng  menemukan 20 kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Namun Bawaslu juga mengungkapkan, ada lima kabupaten tidak ditemukan pelanggaran saat masa kampanye tersebut.

Temuan pelanggaran oleh Bawaslu Kalteng tersebut berdasarkan laporan yang masuk selama (28/11/2023) - (31/12/2023)

Bawaslu Kalteng memaparkan, pelanggaan tahapan pemilu saat masa kampanye itu seperti pelanggaran netralitas, pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tegaskan ASN, TNI, dan Polri, Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Hal tersebut diungkapkan oleh Siti Wahidah Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakatnya dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng.

"Sejauh ini, kami belum ditemukan adanya pelanggaran tahapan kampanye di lima kabupaten antara lain  Kabupaten Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas, Seruyan dan Kotawaringin Barat," ujar Siti Wahidah Kepada Tribunkalteng.com, Minggu (7/12/2023).

Siti Wahidah mengatakan hanya lima Kabupaten tersebut saja sampai sekarang masih belum ditemukan pelanggaran atau nol kasus pelanggaran.

"Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan," kata Siti Wahidah. 

Siti Wahidah juga mengatakan dalam masa kampanye tersisa hingga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran.

Lanjutnya, pencegahan pelanggaran tersebut dapat dilakukan melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi atau aduan kepada Bawaslu.

"Jika menemukan potensi atau dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dapat langsung diadukan langsung ke kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah," tambah Siti Wahidah.

Siti Wahidah selaku Perwakilan Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah mengajak masyarakat kalteng untuk sama-sama mengawasi pemilu 2024.

"Laporkan ke bawaslu setempat jika ada dugaan pelanggaran," tutur Siti Wahidah. 

Bawaslu mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih, tidak terlibat dalam politik uang.

Tambahnya Siti Wadidah, mari sama-sama mencegah politik uang, politisasi Sara, Ras atau Golongan guna mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved