Mata Lokal Memilih

KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, katakan akan buka pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari, pada Pilkada 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Ketua KPU Kotim, M Rifqi saat diwawancarai terkait pendafatran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di Kotawaringin Timur, Senin (26/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) akan buka pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari, Senin (26/8/2024).

Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dan komunikasi dengan instansi terkait terkait tahapan Pilkada 2024,” jelas Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.

Ia mengatakan, yang telah disampaikan, KPU Kotim mengikuti instruksi dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum pusat.

“Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2034 atau selama 3 hari,” jelasnya.

Rifqi mengatakan bahwa pada 27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir atau 29 Agustus 2024, pelayanan pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

“Kami berharap para bakal calon yang akan mendaftar, setidaknya sehari sebelum berkoordinasi dengan KPU Kotawaringin Timur,” jelas Ketua KPU Kotim.

Hal tersebut akan memudahkan untuk pendaftaran dan pengamanan saat melakukan pendaftaran sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Kotim mengatakan belum ada bacalon yang menghubungi KPU untuk menjadwalkan pendaftaran.

“Kita sudah menyediakan help desk bagi bacalon dan timnya dalam melakukan konsultasi mengenai persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujar M Rifqi.

Ia mengatakan hingga saat ini, masih belum ada bacalon yang menanyakan secara resmi persyaratan pendaftaran.

“Hanya partai politik saja yang sudah menanyakan terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kotim Targetkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Kotim 2024 Capai 70 Persen

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU Kotim, Saksi Demokrat Ungkap Alasannya

Rifqi mengatakan, tidak bisa menafsir berapa jumlah bacalon setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kotim masih menunggu dan masih belum tahu apakah ada partai atau tokoh yang mengusung bacalon.

“Sesuai ketentuan, maka Bacalaon harus memiliki 8,5 persen dari jumlah suara sah dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh MK. Kami KPU Kotim pastikan akan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh MK,” tutup Muhammad Rifqi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved