Mata Lokal Memilih
Putusan MK, Arah Dukungan dan Koalisi PKB di Kalteng Bisa Berubah dan Dinamis
Putusan MK tentu akan berpengaruh pada dinamika politik di Kalteng termasuk Pilgub, di tubuh PKB berpotensi akan koalisi dan dukungan berubah
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat DPW Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kalteng berpotensi mengubah arah koalisi dan dukungan bakal calon kepala daerah.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan tersebut mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Kini, pencalonan kepala daerah tak lagi bergantung pada raihan kursi melainkan presentasi suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Keputusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah itu bisa berpengaruh pada arah dukungan PKB di Pilkada Kalteng.
Sekretaris Desk Pilkada PKB Kalteng, Muhammad Nasris Salamur Rohman, membenarkan, jika putusan MK itu bisa berpengaruh pada pergerakan PKB di Pilgub Kalteng 2024.
"Kemungkinan berpengaruh," ucap Nasris.
Sampai sekarang PKB memang belum mengumumkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang didukung di Pilgub Kalteng.
Baca juga: Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, Kans PPP Kalteng Bentuk Poros Baru di Pilgub 2024
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Bacalon Kepala Daerah Meski Tak Ada Kursi di Dewan, Ini Syaratnya
Sejauh ini, dukungan PKB baru diberikan untuk lima calon kepala daerah untuk Pilkada di Kalteng yakni Palangkaraya, Barito Utara, Murung Raya, Barito Timur, dan Seruyan.
Nasris menyampaikan, rekomendasi PKB di Pilgub Kalteng akan diumumkan dalam waktu dekat.
Ia juga mengakui, putusan MK bisa jadi membuat PKB menggandeng partai non parlemen untuk mengusung paslon yang sama di Pilgub Kalteng.
"Jadi arah koalisi dan pasangan yang akan diusung PKB masih dinamis," tandasnya. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.