Mata Lokal Memilih
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024
Pengamat politik menilai dengan adanya putusan MK maka akan berpengaruh pada peta politik di Kalteng, prediksi ada 5 poros pada Pilgub Kalteng 2024
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap UU Pilkada membuka potensi terciptanya 5 poros di Pilgub Kalteng 2024.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa threshold (ambang batas) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat tertentu.
Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non-partai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.
Di Pilgub Kalteng 2024, partai non parlemen atau yang tidak mendapat kursi bisa mengusung paslon jika perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik mencapai 10 persen dari total jumlah pemilih.
Hal ini mengacu pada isi Putusan MK yang berbunyi "provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut".
Putusan MK ini membuka peluang figur-figur yang sebelumnya kekurangan partai pengusung untuk maju di Pilgub Kalteng 2024.
Soal peluang figur baru muncul usai Putusan MK itu, praktisi sekaligus dosen dari Fisip Universitas Palangkaraya (UPR), Ricky Zulafauzan memberikan pandangannya.
Menurut Ricky, para bakal calon dimudahkan karena tak perlu lagi mencari koalisi partai yang memiliki kursi, karena dengan dengan 10 persen dari total DPT sudah cukup untuk maju.
"Putusan MK ini sangat berpengaruh pada peta politik di Kalteng, bahkan peluang 4-5 paslon di Pilgub sangat berpeluang," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Putusan MK, Arah Dukungan dan Koalisi PKB di Kalteng Bisa Berubah dan Dinamis
Baca juga: Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, PSI Kalteng Bisa Merapat Gerindra
Menurut Ricky, Putusan MK itu seperti angin segara bagi partai non parlemen. Sebaliknya, partai yang sebelumnya jual mahal jadi kena batunya.
Ricky menilai, Putusan MK tersebut juga meminimalisir aksi saling jegal karena dinilai tak efektif lagi.
"Putusan ini juga membuka ruang-ruang demokrasi, karena tidak hanya partai yang memiliki kursi yang bisa mengusung calon tapi partai non-parlemen juga," ungkap Ricky.
"Namun, yang terpenting, perlu ada PKPU agar ini sah untuk pencalonan para paslon di Pilgub Kalteng 2024," kata dia lagi. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Putusan MK, Arah Dukungan dan Koalisi PKB di Kalteng Bisa Berubah dan Dinamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.