Pilkada Kalteng 2024
Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, Kans PPP Kalteng Bentuk Poros Baru di Pilgub 2024
Pilkada Kalteng 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memebuat DPW PPP Kalimantan Tengah ada kans di Pilgub 2024.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang Pilkada Kalteng 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah, membuat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Pembangunan Persatuan atau DPW PPP Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang membentuk poros baru di Pilgub 2024.
Hal itu mengacu pada isi Putusan MK yang berbunyi "provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut."
Sekretaris DPW PPP Kalteng, Rejikinnor mengakui keputusan MK itu membuat partai non parlemen punya peluang membentuk poros baru.
Meski PPP hanya meraih dua persen atau 27.413 suara. Putusan MK itu tetap saja menguntungkan partai yang tidak meraih kursi seperti PPP serta partai lain yang tak meraih kursi.
Baca juga: Jelang Pilkada Kalteng 2024 Kini Nasdem Beri 13 Rekomendasi, ini Kata Mukarramah
Baca juga: Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, PSI Kalteng Bisa Merapat Gerindra
"Menurut saya putusan ini memang menguntungkan partai-partai non parlemen, memang peluang membentuk poros baru itu ada," kata Rejikinnor dihubungi Tribunkalteng.com, Selasa (20/8/2024).
Rejikinnor menyebut, saat ini PPP sedang menjalin komunikasi dengan partai non parlemen lainnya untuk membahas kemungkinan membentuk poros baru.
Ia juga tak menampik PPP bakal merapat dengan poros yang telah ada sejauh ini di antaranya Nadalsyah-Sigit K Yunianto, Abdul Razak-Perdie M Yoseph, Agustiar-Edy Pratowo, dan Supian Hadi.
Rejikinnor membeberkan, PPP akan mengumkan dukungannya di Pilgub Kalteng sebelum pendaftaran di KPU.
"Minggu ini akan diumumkan, masih berkoordinasi dengan pengurus pusat," kata dia lagi.
Putusan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Kini, pencalonan kepala daerah tak lagi bergantung pada raihan kursi melainkan presentasi suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Di Kalteng jumlah DPT tak sampai dua juta, yang berarti parpol atau koalisi parpol mesti memiliki perolehan suara minimal 10 persen.
(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)
Daftar Pasangan Asal Kalteng, Kumpulan Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kotim Terima Hasil Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kotawaringin Timur |
![]() |
---|
Halikinnor-Irawati Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih |
![]() |
---|
Komentar Bawaslu Perihal MK Tolak Gugatan Palson Rojikin-Vina di Pilwalkot Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.