Hasil Pileg 2024 DPRD Kotim

Tolak Tanda Tangan Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU Kotim, Saksi Demokrat Ungkap Alasannya

Indra Wijaya Saksi Demokrat membeberkan, tak mau tanda tangan karena merasa keberatan yang dia sampaikan belum diselesaikan oleh KPU Kotim

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Saksi Partai Demokrat, Indra saat menunjukan hasil temuan yang membuatnya melayangkan keberatan pada KPU Kotim, Sabtu (2/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh KPU Kotim, pada Sabtu (2/3/2024). Saksi Partai Demokrat menolak menandatangani hasil berita acara atau D-Hasil.

Indra Wijaya Saksi Demokrat membeberkan, tak mau tanda tangan karena merasa keberatan yang dia sampaikan belum diselesaikan oleh KPU Kotim.

Indra menyampaikan, keberatan karena suara partai politik (Parpol) di 17 TPS Dapil 2 Kecamatan Baamang, serta 13 TPS Dapil 4 Kecamatan Cempaga, dan Cempaga Hulu ada ketidaksesuaian antara hasil pleno PPK dengan aplikasi Sirekap.

Baca juga: Ketua KPU HST Buka Suara Terkait Kabar Dugaan Manipulasi Suara saat Pleno Tingkat Kecamatan

Baca juga: Kapolresta Palangkaraya Tinjau Situasi Rapat Pleno, Rekapitulasi 244 TPS di Jekan Raya Rampung

"Setiap TPS itu rata-rata selisih puluhan, kami cek di dapil 2 itu saja secara keseluruhan jumlah selisih suara 129 yang seharusnya merupakan hak parpol bukan hanya Demokrat," jelas Indra.

Dia mengaku, kecewa karena keberatannya pada saat rapat pleno belum diselesaikan, namun pimpinan rapat langsung mensahkan rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Bamaang.

Menurut Indra, seharusnya pimpinan rapat tidak buru-buru mengambil keputusan dan melanjutkan rapat pleno jika permasalahan belum diselesaikan.

Selain itu, juga menyayangkan baik PPK maupun KPU Kotim tidak bisa menunjukan D-Hasil kejadian khusus yang ditandangani oleh saksi dan ketua PPK, karena pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan ditemukan perbedaan jumlah suara antara C-Hasil KPPS dengan aplikasi Sirekap.

"Kami mempertanyakan D-Hasil kejadian khusus namun mereka tidak bisa memperlihatkan itu," ucap Indra.

Oleh karena itu, Indra menuding proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Kotim tidak berjalan jujur dan adil.

Indra menambahkan, Partai Demokrat akan menambahkan akan menggugat permasalahan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai arahan dari pengurus pusat dan DPC Kotim, bagi dapil-dapil yang bermasalah jangan ditandatangani," kata Indra.

Sementara itu pimpinan rapat pleno yang Indra maksud saat ia menyampaikan keberatan, adalah Komisioner KPU Kotim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tohari menyampaikan, keberatan yang disampaikan Indra sudah di selesaikan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka KPU Kotim Selesai, Saksi Partai Demokrat Menolak Tanda Tangan Berita Acara

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kotim Tuntas, Ketok Palu Disambut Tangis Haru PPK Mentaya Hulu

Tohari melanjutkan rapat pleno karena keberatan yang disampaikan Indra kurang bukti.

"Kami juga telah memberikan form keberatan tapi tidak diberikan lagi kepada kami," jelas Tohari.

Lebih lanjut Tohari menejelaskan KPU Kotim terbuka jika saksi Partai Demokrat ingin menyandingkan data yang mereka pegang dengan data yang dipaparkan pada saat rapat pleno.

"Tapi yang mereka tunjukan hanya selembar kertas penghitungan suara versi mereka," ujar Tohari.

Dirinya menegaskan, seluruh tahapan pemilu yang dijalankan KPU Kotim hingga jajaran terbawahnya sudah berjalan sesuai prosedur. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved