Berita Kalteng

Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah

Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 alat peraga kampanye (APK) se Kalimantan Tengah yang melanggar ketentuan peraturan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 pelanggaran APK atau alat peraga kampanye se Kalteng. Temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 pelanggaran APK atau alat peraga kampanye se Kalteng.

Menurut Bawaslu Kalteng Jumlah pelanggaran APK tersebut didapat dari pengawasan yang dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.

Dalam data pelanggaran APK tersebut, seluruh daerah di Kalimantan Tengah terdapat pelanggaran APK terutama terkait pemasangannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mewakili Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menjelaskan pelanggran APK tersebut.

Baca juga: APK Dipasang Disembarang Tempat, Pemko Palangkaraya Segera Berkoordinasi Lakukan Penataan

Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Baca juga: Pemasangan APK Serampangan Dikeluhkan,  Bawaslu Palangkaraya Ancam Bongkar Bila Langgar Aturan

“Selama 33 hari masa kampanye, tercatat total sebanyak 1.518 alat peraga yang melanggar aturan,” terangnya.

Dia memaparkan secara rinci jumlah tiap Kabupaten dan Kota yang melakukan pelanggaran pemasangan APK tersebut antara lain, 

Kapuas sebanyak 148 APK atau 9,75 persen.

Pulang Pisau sebanyak 59 APK atau 3,89 persen.

Barito Selatan sebanyak 29 APK atau 1,91 persen.

Barito Timur sebanyak 55 APK atau 3,62 persen.

Barito Utara sebanyak 107 APK atau 7,05 persen.

Murung Raya sebanyak 91 APK atau 5,99 persen.

Gunung Mas sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.

Katingan sebanyak 27 APK atau 1,78 persen.

Kotawaringin Timur sebanyak 530 APK atau 34,91 persen.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved