Berita Palangka Raya

Narkoba di Palangka Raya, Pengedar Dibekuk Jalan G Obos, Sabu 106 Gram Dibuang ke Parit Ditemukan

Narkoba di Palangka Raya, pria berinisial IAF (33), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil anggota Ditresnrakoba Polda Kalteng

POLDA KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
BARBUK NARKOBA - Seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan seluruh barang bukti yang telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ditresnarkoba Polda Kalteng bekuk seorang pengedar narkoba di Jalan G Obos Palangka Raya, Jumat (31/10/2025) malam.
  • Diamankan sabu seberat 106 gram dibungkus tisu, yang sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan ditemukan di parit.
  • Pengungkapan dan penangkapan karena adanya laporan dari warga akan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA Narkoba di Palangka Raya, pria berinisial IAF (33), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (22/10/2025) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 106 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan G Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya," terang Kombes Pol Erlan, Jumat (31/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit 3 Ditresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan satu paket sabu seberat 106 gram yang dibungkus tisu putih, kantong plastik hitam, dan kantong plastik merah.

Pelaku sempat berusaha membuang paket sabu tersebut ke parit sebelum akhirnya diamankan petugas. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175.000, tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit bernomor polisi KH 6867 AP.

“Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan kepada pelaku, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujar Dodo.

Kombes Dodo menegaskan, atas perbuatannya, IAF (33) dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku kini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.


Lebih lanjut, ia menyebutkan akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalteng.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved