Berita Kalteng

Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah

Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 alat peraga kampanye (APK) se Kalimantan Tengah yang melanggar ketentuan peraturan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 pelanggaran APK atau alat peraga kampanye se Kalteng. Temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Seruyan sebanyak 16 APK atau 1,05 persen.

Kotawaringin Barat sebanyak 134 APK atau 8,83 persen.

Sukamara sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.

Lamandau sebanyak 111 APK atau 7,31 persen.

Kota Palangkaraya sebanyak 181 APK atau 11,92 persen.

“Temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,” jelas Nurhalina.

Dia menjelaskan alat peraga kampanye yang melanggar aturan rerata ditemukan pada luar zona pemasangan APK atau pada tempat yang dilarang.

“Tempat-tempat yang dilarang ialah tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, instnasi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, tempat pribadi, dan swasta yang tidak berizin,” jelasnya.

Dirinya pun telah melakukan pencegahan inventarisasi dengan menghubungi tiap Liaison Officer (LO) masing-masing partai politik.

Serta menghubungi secara langsung para calon legislatif untuk memindahkan alat peraga kampanye secara mandiri.

“Kita juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran alat peraga,” tutup Nurhalina. (*)

 

(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved