Berita Kalteng
Bawaslu Kalteng Beberkan Pelanggaran APK, Kotim Tertinggi, Gunung Mas dan Sukamara Terendah
Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 alat peraga kampanye (APK) se Kalimantan Tengah yang melanggar ketentuan peraturan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah atau Bawaslu Kalteng mencatat 1.518 pelanggaran APK atau alat peraga kampanye se Kalteng.
Menurut Bawaslu Kalteng Jumlah pelanggaran APK tersebut didapat dari pengawasan yang dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dalam data pelanggaran APK tersebut, seluruh daerah di Kalimantan Tengah terdapat pelanggaran APK terutama terkait pemasangannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mewakili Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menjelaskan pelanggran APK tersebut.
Baca juga: APK Dipasang Disembarang Tempat, Pemko Palangkaraya Segera Berkoordinasi Lakukan Penataan
Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk
Baca juga: Pemasangan APK Serampangan Dikeluhkan, Bawaslu Palangkaraya Ancam Bongkar Bila Langgar Aturan
“Selama 33 hari masa kampanye, tercatat total sebanyak 1.518 alat peraga yang melanggar aturan,” terangnya.
Dia memaparkan secara rinci jumlah tiap Kabupaten dan Kota yang melakukan pelanggaran pemasangan APK tersebut antara lain,
Kapuas sebanyak 148 APK atau 9,75 persen.
Pulang Pisau sebanyak 59 APK atau 3,89 persen.
Barito Selatan sebanyak 29 APK atau 1,91 persen.
Barito Timur sebanyak 55 APK atau 3,62 persen.
Barito Utara sebanyak 107 APK atau 7,05 persen.
Murung Raya sebanyak 91 APK atau 5,99 persen.
Gunung Mas sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.
Katingan sebanyak 27 APK atau 1,78 persen.
Kotawaringin Timur sebanyak 530 APK atau 34,91 persen.
Seruyan sebanyak 16 APK atau 1,05 persen.
Kotawaringin Barat sebanyak 134 APK atau 8,83 persen.
Sukamara sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.
Lamandau sebanyak 111 APK atau 7,31 persen.
Kota Palangkaraya sebanyak 181 APK atau 11,92 persen.
“Temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,” jelas Nurhalina.
Dia menjelaskan alat peraga kampanye yang melanggar aturan rerata ditemukan pada luar zona pemasangan APK atau pada tempat yang dilarang.
“Tempat-tempat yang dilarang ialah tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, instnasi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, tempat pribadi, dan swasta yang tidak berizin,” jelasnya.
Dirinya pun telah melakukan pencegahan inventarisasi dengan menghubungi tiap Liaison Officer (LO) masing-masing partai politik.
Serta menghubungi secara langsung para calon legislatif untuk memindahkan alat peraga kampanye secara mandiri.
“Kita juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran alat peraga,” tutup Nurhalina. (*)
(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
| Kalteng Menuju Tranformasi Digital, Jaga Kearifan Lokal Lewat Aplikasi Huma Betang-QRIS Tap |
|
|---|
| Kendala Utama PAD Pertambangan di Kalteng pada Pengawasan dan Kepatuhan Perusahaan |
|
|---|
| Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas |
|
|---|
| Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng Bisa Tingkatkan PAD Beroperasi Tahun Ini |
|
|---|
| Optimalisasi PAD Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Akan Persulit Perusahaan Bandel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.