Mata Lokal Memilih

Bawaslu Kalteng Sebut, Lima Kabupaten Ini Tidak Ditemukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum  atau Bawaslu Kalteng  menemukan 20 kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
tribunkateng.com / Herman Antoni Saputra
Siti Wahidah Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng. 

"Kami juga berharap peserta pemilu tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut kampanye serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Siti Wahidah.

Dijelaskan Siti Wahidah, sejauh ini Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai Kabupaten dengan pelanggaran tahapan kampanye terbanyak di Kalimantan Tengah dengan lima Kasus Pelanggaan. 

Disusul oleh Kabupaten Lamandau dengan tiga kasus pelanggaran, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, Barito Timur dan Katingan dengan masing-masing dua kasus pelanggaran tahapan kampanye

Lanjutnya, Sukamara dan Kota Palangkaraya masing-masing satu kasus pelanggaran tahapan kampanye

Dari sembilan Kabupaten tersebut ditemukan 20 pelanggaran tahapan kampanye selama (28/11/2023) - (31/12/2023). (*)

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved