Mata Lokal Memilih
Bawaslu Kalteng Sebut, Lima Kabupaten Ini Tidak Ditemukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalteng menemukan 20 kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
"Kami juga berharap peserta pemilu tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut kampanye serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Siti Wahidah.
Dijelaskan Siti Wahidah, sejauh ini Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai Kabupaten dengan pelanggaran tahapan kampanye terbanyak di Kalimantan Tengah dengan lima Kasus Pelanggaan.
Disusul oleh Kabupaten Lamandau dengan tiga kasus pelanggaran, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, Barito Timur dan Katingan dengan masing-masing dua kasus pelanggaran tahapan kampanye.
Lanjutnya, Sukamara dan Kota Palangkaraya masing-masing satu kasus pelanggaran tahapan kampanye.
Dari sembilan Kabupaten tersebut ditemukan 20 pelanggaran tahapan kampanye selama (28/11/2023) - (31/12/2023). (*)
(Herman Antoni Saputra)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.