NEWS

Berdalih Masih Penyidikan, 4 Tahun KPK "Gantung" Proses Hukum Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka.

H Supian Hadi S.Ikom adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menjabat pada Periode 2010–2015 dan periode 2016–2021 berpasangan dengan HM Taufik Mukri.

Pria kelahiran, 21 Februari 1976 di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.

Pria yang akrab di panggil SHD ini, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka empat tahun silam, tepatnya pada Februari 2019.

Baca juga: Terdampak Kekeringan, BPBD Kotim Distribusikan Air Bersih ke Warga Mentaya Hilir Selatan

Baca juga: Laporan Pemukulan Driver Ojol di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Polisi Belum Lakukan Pamanggilan

Baca juga: Ablasi Ancam Permukiman Dua Kelurahan di Palangkaraya, Kawasan Flamboyan Bawah Mulai Disurvei

Namun Mantan Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi, meski telah sering bolak-balik ke Jakarta diperiksa KPK, faktanya hingga 4 tahun berjalan belum dilakukan penahanan meski statusnya sebagai tersangka.

Bahkan, hingga kini KPK tak kunjung jua menahan Supian Hadi. Sehingga menjadi tanda tanya warga Kabupaten Kotawaringin Timur  dan Kalimantan Tengah.

Lalu apa alasan KPK hingga 4 tahun ini, terkesan tidak memproses hukum SHD dan tidak menahan Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi tersebut ?

Lembaga antirasuah berdalih masih melakukan penyidikan terhadap H Supian Hadi.

Hal itulah yang membuat komisi antikorupsi belum menahan Supian Hadi hingga saat ini.

"Masih dalam proses penyidikan. Jadi ketika belum dilakukan penahanan tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Ali menyatakan KPK juga membuka ruang apabila tersangka ingin menggugat status tersangka ke pengadilan.

"Kalau prapreadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silakan bagi kami itu hal yang penting. Bagi kami itu bagian dari kontrol, tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan laridari aturan hukum," katanya.

Ali menerangkan bahwa KPK berpijak pada hukum acara pidana yang berlaku, termasuk UU KPK.

h supian hadi ljfnj
Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi. Dok. Tribunkalteng.com

KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Supian Hadi sudah sesuai aturan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved