NEWS
Berdalih Masih Penyidikan, 4 Tahun KPK "Gantung" Proses Hukum Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka.
H Supian Hadi S.Ikom adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menjabat pada Periode 2010–2015 dan periode 2016–2021 berpasangan dengan HM Taufik Mukri.
Pria kelahiran, 21 Februari 1976 di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.
Pria yang akrab di panggil SHD ini, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka empat tahun silam, tepatnya pada Februari 2019.
Baca juga: Terdampak Kekeringan, BPBD Kotim Distribusikan Air Bersih ke Warga Mentaya Hilir Selatan
Baca juga: Laporan Pemukulan Driver Ojol di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Polisi Belum Lakukan Pamanggilan
Baca juga: Ablasi Ancam Permukiman Dua Kelurahan di Palangkaraya, Kawasan Flamboyan Bawah Mulai Disurvei
Namun Mantan Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi, meski telah sering bolak-balik ke Jakarta diperiksa KPK, faktanya hingga 4 tahun berjalan belum dilakukan penahanan meski statusnya sebagai tersangka.
Bahkan, hingga kini KPK tak kunjung jua menahan Supian Hadi. Sehingga menjadi tanda tanya warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kalimantan Tengah.
Lalu apa alasan KPK hingga 4 tahun ini, terkesan tidak memproses hukum SHD dan tidak menahan Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi tersebut ?
Lembaga antirasuah berdalih masih melakukan penyidikan terhadap H Supian Hadi.
Hal itulah yang membuat komisi antikorupsi belum menahan Supian Hadi hingga saat ini.
"Masih dalam proses penyidikan. Jadi ketika belum dilakukan penahanan tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Ali menyatakan KPK juga membuka ruang apabila tersangka ingin menggugat status tersangka ke pengadilan.
"Kalau prapreadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silakan bagi kami itu hal yang penting. Bagi kami itu bagian dari kontrol, tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan laridari aturan hukum," katanya.
Ali menerangkan bahwa KPK berpijak pada hukum acara pidana yang berlaku, termasuk UU KPK.
KPK meyakini penetapan tersangka terhadap Supian Hadi sudah sesuai aturan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi
Tribun Kalteng.com
berita Tribun Kalteng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
H Supian Hadi
| Jumlah Korban Asal Pulang Pisau Kalteng, Kecelakaan Bus vs Truk di Banyu Manik Semarang Jateng |
|
|---|
| Ini Jawaban Joe Biden Saat Disapa Seskab Teddy, Momen Dampingi Presiden Prabowo di Gedung Putih |
|
|---|
| Perubahan Profil Sahbirin Noor di Wikipedia, Kasus OTT Ada di Informasi Gubernur Kalsel |
|
|---|
| Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disikapi Kemendagri, Bima Arya Bersama KPK Kejar Paman Birin |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menggugat KPK, Digelar di PN Jakarta Selatan Pasca OTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.