News

Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disikapi Kemendagri, Bima Arya Bersama KPK Kejar Paman Birin

Babak baru Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kini Kemendagri berkoordinasi dengan KPK dan Polri cari keberadaan Paman Birin.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Babak baru Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kini Kemendagri berkoordinasi dengan KPK dan Polri cari keberadaan Paman Birin. 

TRIBUNKALTENG.COM - Babak baru Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Ya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengakui bahwa Kemendagri telah menerima informasi mengenai pelarian Paman Birin.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). 

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur! KPK Juga Sebut Sudah Ada Surat Perintah Penangkapan

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah. 

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan pada 6 Oktober. 

Keberadaan Paman Birin tidak dapat ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. 

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan 

"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Paman Birin, panggilan Sahbirin, ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved