News

Perubahan Profil Sahbirin Noor di Wikipedia, Kasus OTT Ada di Informasi Gubernur Kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024, ada perubahan informasi tampak di Wikipedia.

Ya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Pada Wikipedia ada memuat kasus KPK OTT di Kalsel terkait Sahbirin Noor.

Dari pengamatan Tribunkalteng.com, Kamis (7/11/2024), pada halaman Wikipedia itu memuat informasi kasus OTT Sahbirini Noor.

Baca juga: Status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Disikapi Kemendagri, Bima Arya Bersama KPK Kejar Paman Birin

"KPK melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka. KPK menemukan sejumlah dokumen hingga uang tunai Rp 300 juta.," demikian bunyi informasi di data profil Sahbirin Noor pada Wikipedia.

Kini babak baru Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Ya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengakui bahwa Kemendagri telah menerima informasi mengenai pelarian Paman Birin.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). 

Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah. 

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya. 

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan pada 6 Oktober. 

Keberadaan Paman Birin tidak dapat ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. 

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan 

"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved