NEWS

Berdalih Masih Penyidikan, 4 Tahun KPK "Gantung" Proses Hukum Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi yang telah 4 tahun tersangka. 

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tahun Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, KPK Pastikan Proses Hukum Supian Hadi Terus Berjalan, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved